Aksi Demo, Moch Husain Korban Pengeroyokan Menuntut Keadilan

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Jakarta | Keluarga H. Moch Husain Made korban pengeroyokan dua tahun lalu kembali melakukan aksi demo di depan gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Rabu (3/4/2024). Mereka menuntut segera tangkap dua dari lima pelaku yang belum ditangkap oleh Polsek Pulo gadung.

Pantauan wartawan dilokasi nampak bersemangat keluarga H. Moch Husain Made melakukan aksi demo menuntut keadilan. Dengan alat peraga Hate dan spanduk bertuliskan “Walau Langit Runtuh Keadilan Harus Tetap Tegak, Menolak Lupa Peristiwa Pengerokan Yang Terjadi di Masjid Jami Hidayatullah Kayu Putih 10 Juli 2022”.

Aksi demo menuntut tangkap dan tahan dua tersangka M. Shiddiq AS dan Diana Haeroni. Kembalikan seperti semula pasal kedua tersangka yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan. Periksa dan adili jaksa Juniati Tina Melinda.,S.H.

Aksi demo ini mendapat pengawalan ketat dari Jajaran Polsek Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya. Aksi demo berjalan aman dan kondusif hingga selesai.

Samsul Koordinator aksi Demo mengatakan aksi demo ini menuntut keadilan kepada kejaksaan negeri Jakarta Timur terkait pasal kedua tersangka yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan.

“Tangkap tersangka M. Sidik dan Diana atas kasus pengeroyokan dua tahun yang lalu di wilayah hukum Polsek pulo gadung,” katanya.

Baca Juga :  BPOM Temukan Mie Berformalin di Pasar Depok Jaya, Depok

Samsul menambahkan bila kasus ini tidak segera tuntas ia beserta keluarga H. Moch Husain Made akan melakukan aksi demo lagi dengan massa yang lebih banyak. “Untuk saat ini yang ketangkap tiga dari lima tersangka yaitu Faisal Fachri Mubarok,
Muhammad Amar Al Adzkar, Ahmad Jabir Ghifari.,” ujarnya.

H. Moch Husain Made Korban Pengeroyokan mengatakan aksi demo ini menuntut keadilan. Ia merasa dipermainkan oleh pihak kepolisan maupun kejaksaan karena kasus pengeroyokan yang menimpah dirinya dua tahun lalu hingga sekarang belum tuntas. Dari Lima tersangka baru tiga yang ditangkap yang dua belum. Lebih anehnya lagi kedua tersangka yang tadinya kena pasal 170 sekarang berubah ke pasal 352.

Baca Juga :  Ini Kata Kanit Samapta Polsek Sumur Bandung, Jalan Asia-Afrika Terkait Arus Mudik

“Saya berharap kedua tersangka dikembalikan lagi ke pasal 170 dan segera tangkap untuk diadili,”harapnya.

Ust Rizal Keluarga Korban menambahkan, padahal Senin 19 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum berkomitmen akan menahan semua tersangka tapi 2 tersangka hingga surat ini terbit belum kunjung ditahan. “Terlebih kedua nama tersangka Diana Haeroni dan Muhammad Shiddiq AS disebut sebut keterlibatannya dalam peristiwa pengeroyokan oleh saksi saksi di muka persidangan,” pungkasnya. (rhd)

Berita Terkait

PT Surya Utama Agrolestari Santuni Anak Yatim dan Lansia di Tanjung Pauh
Tragedi Laka Lantas Gerbang Tol Ciawi 2: Delapan Tewas, Belasan Terluka
Milad Yang ke-10, ORMAS BADAK BANTEN Adakan Isra Mi’raj Dan Santunan Yatim Piatu
Duduk Santai, DMG Gelar RAKER di Puncak Bogor
SMSI Kabupaten Tangerang Bahas Peningkatan Kualitas Jurnalisme dalam Rapat Kerja Perdana
Gelar Rapat Konsolidasi, Buruh AB3 Minta UMK 2025 Naik 11,56% Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
Ini Kata Kanit Samapta Polsek Sumur Bandung, Jalan Asia-Afrika Terkait Arus Mudik
Tim Kejaksaan Agung dan Kejati Banten Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Proyek Jalan Cilegon
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 16:52 WIB

PT Surya Utama Agrolestari Santuni Anak Yatim dan Lansia di Tanjung Pauh

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:49 WIB

Tragedi Laka Lantas Gerbang Tol Ciawi 2: Delapan Tewas, Belasan Terluka

Senin, 27 Januari 2025 - 18:56 WIB

Milad Yang ke-10, ORMAS BADAK BANTEN Adakan Isra Mi’raj Dan Santunan Yatim Piatu

Sabtu, 14 Desember 2024 - 00:45 WIB

Duduk Santai, DMG Gelar RAKER di Puncak Bogor

Sabtu, 30 November 2024 - 20:03 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Bahas Peningkatan Kualitas Jurnalisme dalam Rapat Kerja Perdana

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:30 WIB