Apakah Ada : Dewan Dari Partai PKS, Inginkan Bukti Pesan Pendek

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar istimewa.

Gambar istimewa.

TANGERANGTENGAH.COM, Kabupaten Tangerang | Dari pemberitaan yang sudah di terbitkan sebelumnya terkait proyek betonisasi yang berada di Perum Pesona Curug, Blok C14, RT 09 RW 05 Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Selasa, 17/12/2024.

Seharusnya, dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan contoh kepada masyarakat luas, bahwa pejabat publik harus mau di kritik atas apa yang sudah diberikan kepercayaan kepadanya.

Baca Juga :  Diduga Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug Mulai Bermunculan

Akan tetapi, lain dengan ketua dewan yang satu ini, ia merasa kesal saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait proyek betonisasi yang dikerjakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rispanel Arya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia ingin wartawan tersebut memberikan bukti apa yang telah dipertanyakan terhadapnya.

Baca Juga :  Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Penipu Modus Sembako Murah Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

“Nanti saya cek dan tanyakan kepada warga sekitar, coba kirim,” ungkapnya.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga :  Puskesmas Kelapa Dua yang Baru di Resmikan Oleh PJ Bupati Tangerang, Andy Ony

Selanjutnya amandemen kedua UUD 1945 pasal 20 A menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki Fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Implementasi pelaksanaan fungsi tersebut juga berlaku untuk DPRD kabupaten/kota.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
KLH Banten kembali melayangkan Surat Laporan Pengaduan Kedua kepada Menteri LH terkait TPA Ilegal Karang Jetak
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:27 WIB

KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:44 WIB

KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara

Berita Terbaru