TANGERANGTENGAH.COM, Kabupaten Tangerang | Dari pemberitaan yang sudah di terbitkan sebelumnya terkait proyek betonisasi yang berada di Perum Pesona Curug, Blok C14, RT 09 RW 05 Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Selasa, 17/12/2024.
Seharusnya, dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan contoh kepada masyarakat luas, bahwa pejabat publik harus mau di kritik atas apa yang sudah diberikan kepercayaan kepadanya.
Akan tetapi, lain dengan ketua dewan yang satu ini, ia merasa kesal saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait proyek betonisasi yang dikerjakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rispanel Arya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia ingin wartawan tersebut memberikan bukti apa yang telah dipertanyakan terhadapnya.
“Nanti saya cek dan tanyakan kepada warga sekitar, coba kirim,” ungkapnya.
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Selanjutnya amandemen kedua UUD 1945 pasal 20 A menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki Fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Implementasi pelaksanaan fungsi tersebut juga berlaku untuk DPRD kabupaten/kota.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin