Awak Media Dikriminalisasi Melakukan Pemerasan, Ini Sebenarnya Yang Terjadi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto oknum polisi, pengusaha dan jurnalis

Ilustrasi foto oknum polisi, pengusaha dan jurnalis

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Tersiar kabar sebelumnya ada dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh 5 Wartawan kepada pengusaha pakan ternak yang diduga ilegal yang berada di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sabtu, 06/04/2024.

Kabar berita tersebut tidak benar adannya, itu merupakan suatu fitnah dan upaya-upaya kriminalisasi terhadap ke- 5 Wartawan yang telah disebutkan inisialnya.

Pemberitaan yang beredar dibeberapa media online itu tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, karena ke- 5 Wartawan tersebut mengaku bahwa tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri yang diduga memiliki usaha pakan ternak ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita yang sudah terbit itu merupakan fitnah yang sangat keji, penyampaiannya pun tidak berpedoman dengan kaidah-kaidah karya jurnalistik dan tidak mengandung unsur 5 W 1 H, serta hanya memiliki 1 narasumber dari salah satu pihak.

Salah seorang Wartawan yang namanya disebut dalam pemberitaan dengan inisial MT, dia mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kepada penulis berita yang telah mencatut namanya, harusnya jurnalis tersebut mencari kebenarannya terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita.

Baca Juga :  Pemuda Gen Z, Calon Ketua Katar Kelurahan Cimone: Akan Memajukan Wilayah Bersama Para Pemuda-pemudi

“Sebelum nulis, harusnya cari tahu dulu kebenarannya seperti apa, saya tidak tahu apa-apa kok tiba-tiba nama saya dicatut, ini sangat merugikan saya, karena menyangkut nama baik saya, inisial MT itu siapa, dia harus tahu dong 5 W 1 H nya,” ungkap MT kepada Wartawan.

Sementara, DED (inisial) seseorang yang mewakili ke 5 Wartawan mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan seprofesinya tidak pernah merasa melakukan pemerasan, apalagi sampai melakukan pengancaman, menurutnya berita yang telah beredar itu tidak benar adannya.

“Jika memang kami dilaporkan atas dugaan tindakan pemerasan, maka kami sebagai warga negara yang patuh dengan hukum, kami akan kooperatif dan mengikuti prosedurnya, bilamana nanti ada pemanggilan,” ujar DED salah seorang dari ke 5 Wartawan.

Baca Juga :  Diduga Pemborong Kabur Saat Melihat Kontrol sosial di Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV

Lebih rinci DED menjelaskan, bahwa bilamana mereka terbukti melakukan tindak pidana mengenai dugaan usaha pakan ternak ilegal miliknya, maka mereka juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merasa dikriminalisasi, berita yang diterbitkan juga tidak sesuai fakta yang ada, nanti kita tunggu saja, siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” bebernya.

Sedangkan, SPD (inisial) yang juga mewakili rekan seprofesinya, dia menepis akan tudingan yang mengarah kepadanya, dia merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi sampai memeras, itu tidak benar.

“Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan, saya kaget tiba-tiba saya dilaporkan oleh suami istri yang memiliki usaha pakan ternak diduga ilegal ke Polsek Pagedangan,” paparnya.

Lain daripada itu, salah satu Wartawati yang namanya juga dilaporkan, yang disebutkan dari Media Seroja Indonesia menyayangkan, semestinya mereka jika ingin menerbitkan suatu berita, harusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan narasi-narasi yang salah bagi para pembacanya.

Baca Juga :  Milad Yang ke-10, ORMAS BADAK BANTEN Adakan Isra Mi'raj Dan Santunan Yatim Piatu

“Kami melalui kuasa Hukum Lima (5) media yang dilaporkan, dalam waktu dekat akan membuat keputusan untuk membuka laporan di Polda Metro Jaya tentang Perusahaan ilegal yang di indikasikan melakukan pengurangan timbangan dan pemalsuan Brand pakan ternak ternama,” terangnya.

Mudah mudahan kata LA (inisial) setelah hari raya Idul Fitri nanti, dirinya akan segera menindak lanjuti perihal tersebut.

“Untuk nilai nominal yang mereka beritakan saja tidak sesuai, berarti mereka tidak mengetahui masalah yang sebenarnya,” pungkasnya.

Disisi lain, Iwan, si pelapor atau pengusaha pakan ternak yang diduga ilegal tersebut saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi.

Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Warga Cengkok Balaraja Tuntut Tanggung Jawab PT. SLI dan Pemerintah Daerah atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Sorotan Proyek TRK SMPN 3 Sukamulya: Abaikan K3 dan Diduga Libatkan Pekerja Anak di Bawah Umur
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:44 WIB

KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius

Berita Terbaru