Diduga Broker Properti Bodong Menjamur di Apartemen Eco Home

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Beberapa Broker Properti yang berada di Eco Home Apartemen, Citra Raya Tangerang diduga bodong alias tak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau yang sering disingkat dengan istilah (SIU P-4). Selasa, 08/10/2024.

Salah satunya yaitu MANAP, Broker properti yang terindikasi tidak kantongi legalitas SIU P-4. Hal itu dibuktikan karena MANAP dan broker properti lainya di Eco Home Apartemen tidak ada yang memiliki kantor pemasaran.

Mengapa demikian, kemungkinan hal itu dilakukannya supaya bisnis terselubung miliknya itu tidak terendus oleh pemerintah, lebih tepatnya untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, mereka menawarkan dan memasarkan sewa unit atau paket staycation di Eco Home Apartemen hanya melalui sosial media.

Bermula dari Instastory di sosial media, Wartawan melakukan penelusuran dengan cara memesan Room Apartemen melalui kontak Whatsapp dalam postingan foto dan gambar yang diunggah di akun pemasaran mereka.

“Ready Apartemen Eco Home Citra Raya, transit harian, mingguan dan bulanan. Tempat ternyaman untuk staycation bareng pacar tersayang, teman dan keluarga”

Kira-kira begitulah tulisan atau caption yang di unggah di sosial media milik mereka.

Ardi, seseorang yang nomor kontaknya dipublish di sosial media, saat dihubungi oleh Wartawan dia langsung saja menawarkan jasa sewa apartemen yang dikelolanya.

“Buat kapan, berapa Jam, atas nama siapa, kalau ditanya security bilang ketemu Manap,” jelasnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  Diduga Kontraktor Dan Pengawas Dinas PERKIM Kongkalikong Proyek Betonisasi di Perumahan Nirwana Curug 1

Setelah itu, salah seorang karyawan Manap datang menemui Wartawan yang disangkanya sebagai penyewa, dan dia pun membenarkan bahwa tempatnya bekerja saat ini memang tidak memiliki kantor, dia hanya ditugaskan untuk menjemput pelanggan jika ada yang ingin sewa.

“Saya mah tugasnya jemput saja, Manap gitu saja namanya, mau sewa Tiga jam, Dua Belas jam apa Dua Puluh Empat jam,” ujar karyawan.

Sementara, Manap salah seorang Broker properti atau sebagai pengelola dan pengusaha sewa menyewa Eco Home Apartemen enggan untuk menemui Wartawan dengan alasan karena dirinya sedang tidak berada ditempat.

“Saya lagi di luar, jangan mendadak, saya juga nyewa disini bulanan, saya cuma punya Tiga Unit Kamar, yang lain enggak tahu deh,” ungkapnya melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Saatnya Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Dan BUKBER Dengan KATAR Kecamatan Curug

Perlu diketahui bahwa SIU-P4 wajib dimiliki oleh Broker properti, karena SIU-P4 itu berfungsi sebagai lisensi atau sertifikat yang menjamin para broker properti untuk dapat bekerja secara profesional. 

Dan merupakan syarat untuk mendirikan agen properti serta dianggap sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk bekerja sebagai broker properti. 

SIU-P4 ini dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan ke Kementrian Perdagangan (KEMENDAG), dan harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali. 

Tak main-main loh! Broker properti yang tidak memiliki SIU-P4 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 miliar. 

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

CV.Hanytech Jaya Makmur Diduga Pekerjaan Betonisasi Proyek Halaman Puskesmas Tidak Sesuai Spesifikasi
Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Anggota Dewan DPRD Banten Fraksi Nasdem Berkedok Halal Bihalal
Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi
Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Penipu Modus Sembako Murah Diamankan Polres Metro Tangerang Kota
IRMAS Adakan Semarak Malam Takbiran dan Pawai Obor Barudak Mastam Cibodas Kecil: Perdana
Hal Yang Wajar Para Pedagang Curug Berikan THR Untuk Keamanan dan Kebersihan
Kecamatan Kelapa Dua Perkuat Silaturahmi Lewat Bazar Sembako Murah: Apa Kata Warga?.
CV. Jaya Empat Penjuru Diduga Memasang Uditch Tidak Sesuai Spesifikasi Standar
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:51 WIB

CV.Hanytech Jaya Makmur Diduga Pekerjaan Betonisasi Proyek Halaman Puskesmas Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Anggota Dewan DPRD Banten Fraksi Nasdem Berkedok Halal Bihalal

Selasa, 22 April 2025 - 12:30 WIB

Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi

Minggu, 20 April 2025 - 22:38 WIB

Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Penipu Modus Sembako Murah Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:35 WIB

Hal Yang Wajar Para Pedagang Curug Berikan THR Untuk Keamanan dan Kebersihan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:30 WIB