Diduga Broker Properti Bodong Menjamur di Apartemen Eco Home

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Beberapa Broker Properti yang berada di Eco Home Apartemen, Citra Raya Tangerang diduga bodong alias tak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau yang sering disingkat dengan istilah (SIU P-4). Selasa, 08/10/2024.

Salah satunya yaitu MANAP, Broker properti yang terindikasi tidak kantongi legalitas SIU P-4. Hal itu dibuktikan karena MANAP dan broker properti lainya di Eco Home Apartemen tidak ada yang memiliki kantor pemasaran.

Mengapa demikian, kemungkinan hal itu dilakukannya supaya bisnis terselubung miliknya itu tidak terendus oleh pemerintah, lebih tepatnya untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, mereka menawarkan dan memasarkan sewa unit atau paket staycation di Eco Home Apartemen hanya melalui sosial media.

Bermula dari Instastory di sosial media, Wartawan melakukan penelusuran dengan cara memesan Room Apartemen melalui kontak Whatsapp dalam postingan foto dan gambar yang diunggah di akun pemasaran mereka.

“Ready Apartemen Eco Home Citra Raya, transit harian, mingguan dan bulanan. Tempat ternyaman untuk staycation bareng pacar tersayang, teman dan keluarga”

Kira-kira begitulah tulisan atau caption yang di unggah di sosial media milik mereka.

Ardi, seseorang yang nomor kontaknya dipublish di sosial media, saat dihubungi oleh Wartawan dia langsung saja menawarkan jasa sewa apartemen yang dikelolanya.

“Buat kapan, berapa Jam, atas nama siapa, kalau ditanya security bilang ketemu Manap,” jelasnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua Umum Paguyuban Patripurogo: HUT Yang ke-6

Setelah itu, salah seorang karyawan Manap datang menemui Wartawan yang disangkanya sebagai penyewa, dan dia pun membenarkan bahwa tempatnya bekerja saat ini memang tidak memiliki kantor, dia hanya ditugaskan untuk menjemput pelanggan jika ada yang ingin sewa.

“Saya mah tugasnya jemput saja, Manap gitu saja namanya, mau sewa Tiga jam, Dua Belas jam apa Dua Puluh Empat jam,” ujar karyawan.

Sementara, Manap salah seorang Broker properti atau sebagai pengelola dan pengusaha sewa menyewa Eco Home Apartemen enggan untuk menemui Wartawan dengan alasan karena dirinya sedang tidak berada ditempat.

“Saya lagi di luar, jangan mendadak, saya juga nyewa disini bulanan, saya cuma punya Tiga Unit Kamar, yang lain enggak tahu deh,” ungkapnya melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Di duga Belum lengkapi perizinan Bangunan Indomaret Jalan terus

Perlu diketahui bahwa SIU-P4 wajib dimiliki oleh Broker properti, karena SIU-P4 itu berfungsi sebagai lisensi atau sertifikat yang menjamin para broker properti untuk dapat bekerja secara profesional. 

Dan merupakan syarat untuk mendirikan agen properti serta dianggap sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk bekerja sebagai broker properti. 

SIU-P4 ini dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan ke Kementrian Perdagangan (KEMENDAG), dan harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali. 

Tak main-main loh! Broker properti yang tidak memiliki SIU-P4 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 miliar. 

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Pencalonan Abdul Qodir Sebagai Ketua Karang Taruna: Langgar Etika dan Picu Konflik Kepentingan?
Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Cek Pembongkaran Pagar Laut
Urgensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tangerang Tengah.
Diduga Merasa Kesal, RW Ancungkan Jempol Dua : Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan
Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan : Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan
Diduga Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
Sanksi Tegas Anggota Yang Melanggar : PWI Banten Adakan Rapat Pleno Akhir Tahun
Apakah Ada : Dewan Dari Partai PKS, Inginkan Bukti Pesan Pendek
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:20 WIB

Pencalonan Abdul Qodir Sebagai Ketua Karang Taruna: Langgar Etika dan Picu Konflik Kepentingan?

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:46 WIB

Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Cek Pembongkaran Pagar Laut

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:34 WIB

Diduga Merasa Kesal, RW Ancungkan Jempol Dua : Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan

Senin, 13 Januari 2025 - 13:20 WIB

Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan : Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:39 WIB

Diduga Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polemik Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan

Jumat, 24 Jan 2025 - 15:24 WIB