TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Warga Curug, Kabupaten Tangerang, dibuat resah oleh truk pengangkut limbah pabrik Mayora yang menimbulkan bau menyengat di jalan raya, Truk bernopol B 9786 NDD diketahui melintas dari arah pertigaan Bitung menuju Legok sambil mengeluarkan cairan limbah yang berceceran di jalan. Kamis, 02/10/2025.
Kendaraan kemudian diminta menepi oleh warga dan awak media, sebelum akhirnya dilaporkan ke Panit Lantas Polsek Curug yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan.Imam, Sopir truk saat dikonfirmasi mengakui sedang mengangkut limbah IPAL milik PT Mayora Indah Jatake 1.
“Membawa limbah slut, ya bahaya pak kan limbah B3, dari Mayora ke legok, kalau surat izin ada di bos saya, sebentar lagi kesini,” ujarnya. 24/06
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
kemudian awak media menginformasikan ke salah satu oknum Polsek Curug melalui pesan WhatsApp.”Tadi limbah dikasih ke Riksa tim satu bang, lagi di periksa, bosnya belum datang,” ungkapnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik soal tata kelola limbah industri di Kabupaten Tangerang. Aktivis lingkungan mendesak DLH dan KLHK segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Panji, Sekertaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, ikut menyoroti kasus ini. Menurutnya, insiden tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Perusahaan besar seperti Mayora seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan limbah. Jangan sampai ada praktik buang limbah sembarangan yang merugikan warga. Kami mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait transparan dalam menangani kasus ini agar tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas Panji.
Mengacu pada Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dumping limbah tanpa izin dilarang keras, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Saat berita ini diterbitkan pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.










