Diduga Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Berawal dari kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap 3 Wartawan yang dituding seolah-olah telah melakukan pemerasan kepada pengusaha pakan ternak pada 10 bulan yang lalu. Senin, 06/01/2025.

Akibat ditangkap tidak sesuai prosedur dan ditahan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan sekiranya selama 2 bulan 15 hari pada bulan Maret 2024 yang lalu membuat ke 3 Wartawan mengalami kerugian materil dan in materil serta hak kemerdekaannya telah dirampas.

Oknum anggota Polsek Pagedangan yang dimaksud adalah seseorang berinisial S yang sekarang dipindah tugaskan ke Kepulauan Seribu karena dugaan kasus pencemaran nama baik petinggi Polri dan oknum anggota polisi satunya lagi ialah seseorang berinisial P yang kini masih bertugas di Polsek Pagedangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

S beserta komplotannya pada waktu itu diduga memanggil si Iwan (pengusaha pakan ternak) dan melakukan intervensi serta mengintimidasinya untuk membuat laporan atas perintah oknum polisi berinisial S serta didampingi oleh YD yaitu oknum Wartawan yang diduga menjadi provokator.

Singkat cerita, Wartawan dan Pelapor (pengusaha pakan ternak) yaitu kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dengan menempuh Restorative Justice (RJ). Maka terjadilah kesepakatan bersama bahwa Wartawan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 62 Juta. Namun uang ganti rugi tersebut sampai ke Iwan (Pelapor) hanya Rp 5 Juta.

Dari hasil penelusuran Wartawan, bahwa Iwan (Pelapor) terindikasi telah di intervensi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan untuk dipaksa membuka laporan. Usut punya usut pelapor (Iwan) tidak berniat sedikitpun untuk melaporkan Wartawan.

Baca Juga :  Seorang Remaja Laki-laki Tanpa Identitas Tergilas Truk Pengangkut Tanah: Ketua LSM PPUK Geram

Dia membuka laporan itu karena diduga diancam oleh oknum Polsek Pagedangan, karena dia menyadari bahwa usaha yang dijalankannya tersebut terindikasi ilegal. Mungkin dirinya jika tidak membuka laporan akan dikasuskan usahanya oleh oknum dari anggota Polsek.

Oleh sebab itu, ke 3 Wartawan melalui kuasa hukumnya ingin mengusut tuntas kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan dan akan membongkar siapa dalang dibalik ini semua.

Juliah alias Lia, seorang Wartawati media Online yang menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi oknum Polsek Pagedangan melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Hal itu dilakukannya karena demi mengembalikan nama baiknya serta menguak rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.

“Atas tindakan mereka yang merekayasa kasus, kami telah melaporkan oknum anggota Polsek Pagedangan ini ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Semoga kata Lia, ini menjadi pelajaran juga bagi anggota lainnya, bahwa sebagai anggota kepolisian tidak sepatutnya saat menjalankan tugas melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Saya ditangkap ditengah malam, sebelumnya saya juga tidak ada surat pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu, padahal kasus yang menimpa saya ini adalah delik aduan bukan pidana murni, itupun kasusnya dipaksakan dan direkayasa. Bahkan saat penjemputan saya mereka tidak menunjukan surat penangkapan,” ungkap Lia.

Baca Juga :  Kapolsek Karawaci Dan Lurah Cimone Datangi Teras Serbaguna RT 006, Ngopi Bareng Warga

Tak hanya itu, dikatakan Lia akibat ulah oknum anggota Polsek yang mengkriminalisasi nya, dia harus menjual motor kesayangannya dan menggadaikan sertifikat tanah miliknya untuk ganti rugi kepada Iwan (Pelapor). Namun apa yang mereka minta nilainya tak sebanding dengan jumlah kerugian. Padahal Iwan hanya terima uang Rp. 5 Juta, sisanya kemana.

“Sisa uang yang saya kasih untuk perdamaian Rp. 62 Juta itu kemana, orang sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta, lagian si Iwan tidak pernah berniat untuk melaporkan, dia juga tidak pernah minta uang sebesar itu untuk RJ, saya harap semuanya diungkap dan diusut supaya uang saya kembali,” tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Dedi Suprayitno, yaitu salah satu Wartawan yang menjadi korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan yang pada tempo lalu sempat merasakan dinginnya jeruji besi karena di kriminalisasi.

“Dari awal sudah terlihat bahwa kasus yang saya alami adalah skenario oknum Polsek, seakan-akan saya dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pengusaha pakan ternak, nyatanya pengusaha itu mengakui bahwa dia buka laporan karena di suruh oleh oknum anggota polisi,” paparnya.

Sedangkan, Cahyo Widodo yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi, dia mengatakan bahwa skenario yang dimainkan mereka itu sudah diketahuinya semenjak laporan itu mencuat. Namun dirinya hanya bisa diam dan mengikuti proses hukum.

Baca Juga :  Di Bulan Suci, Black Owl dan Monkey King di Tangerang Nekat Buka, Warga Siap Bertindak

“Sebelumnya saya menunggu surat panggilan klarifikasi setelah ada pelaporan, namun setelah ditunggu-tunggu hari demi hari surat itu tidak ada, malahan saya tiba-tiba ditangkap setelah Lia. Padahal kan ini delik aduan bukan pidana murni, disitu saja mereka tidak menjalankan prosedur yang semestinya,” ucapnya.

Disisi lain, Anugerah, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kepada Divisi Propam Polres Tangsel untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pagedangan serta mengungkap dalang dibalik kasus yang direkayasa ini.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam melaksanakan tugasnya

“Proses oknumnya, kembalikan semua kerugian materil dan in materilnya dan pulihkan nama baik ke 3 Wartawan ini, itu uang perdamaian Rp. 62 Juta sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta, terus sisanya kemana, itu harus ditelusuri dan diungkap siapa saja oknum yang menikmati hasil RJ itu,” tegasnya kepada Wartawan.

Lebih rinci, dirinya memohon agar oknum-oknum tersebut ditindak dengan Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang kejahatan berupa perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Sementara, Hanafi Kanit Propam Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai laporan 3 Wartawan dirinya belum memberikan keterangannya karena masih bertugas keluar kota.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Warga Cengkok Balaraja Tuntut Tanggung Jawab PT. SLI dan Pemerintah Daerah atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 01:31 WIB

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:44 WIB

KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara

Berita Terbaru

Sesi foto bersama di rumah pak Engkos.

Tangerang

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Minggu, 9 Nov 2025 - 01:31 WIB