TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di Indonesia memiliki tujuan utama untuk melindungi pekerja dan meningkatkan kondisi keselamatan di tempat kerja. Salah satu aspek kunci dari undang-undang ini adalah kewajiban perusahaan untuk menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.
Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin membangun. Oleh sebab itu, ANDALALIN juga menjadi sebuah wajib prosedur yang harus dipenuhi bagi Kontraktor pengembang.
Namun, banyak pihak kontraktor yang melalaikan ANDALALIN itu sendiri. Seperti, proyek galian Fiber Optik (FO) yang berada di sekitar Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong hingga sampai Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Senin, 08 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan Awak Media di lokasi, galian FO tersebut terindikasi telah menyalahi aturan ANDALALIN. Karena, tanah bekas dari galiannya nampak sangat semrawut hingga memakan sebagian badan jalan raya, oleh sebab itu, kendaraan yang melintas menjadi terganggu bahkan tak jarang menimbulkan kemacetan yang sangat panjang.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, Pasal 99 ayat 1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas jalan raya, wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.
Selain itu, kedalaman dari galian FO tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitas yang telah ditentukan.
Salah satu warga setempat saat dikonfirmasi sangat terganggu dengan adanya kegiatan tersebut karena banyak menyebabkan kecelakaan pada saat hujan.
“Ini kan musim hujan bang, tanah merah bekas galian kalau kena air kan licin, banyak yang jatuh karena licin bekas tanah, apalagi macet kalau sore sudah tidak beraturan,” ucap warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ketua LPM, Amin Erih Sidi, ia mengatakan bahwasanya dirinya hanya mengkoordinasikan satu pintu untuk ketua Rukun Warga (RW) melalui pesan WhatsApp group.
“Saya ketua LPM Binong memberitahukan masalah galian Asianet yang beredar bahwa sudah koordinasi satu pintu itu saya bantah karena sudah di urus untuk para ketua RW saja masing-masing dapat Rp.350.000,” kata ketua LPM.
Awak Media menduga dari semua yang ditelusuri jadi sebuah kejanggalan, apakah proyek tersebut sudah mempunyai izin resmi dari dinas terkait? Serta adanya gratifikasi kepada Oknum perangkat desa.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin