Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Anggota Dewan DPRD Banten Fraksi Nasdem Berkedok Halal Bihalal

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) adalah upaya sadar dan terencana dalam memasyarakatkan produk hukum/kebijakan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah, sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati dan diaplikasikan oleh masyarakat.

Kendati demikian penyelenggara yang ditunjuk untuk mensosialisasikan peraturan daerah ini terkadang tidak dapat mengemban tugasnya dengan baik. Bahkan kegiatan semacam ini hanya menjadi sarana untuk mengeruk anggaran daerah saja.

Seperti kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang diduga diselenggarakan di kediaman Uswatun Hasanah yakni anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi Partai Nasdem, Minggu, (27/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Taman Permata Millenium C7 No. 3 RT. 002/021 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini diduga bersifat tertutup, hanya untuk kalangan tertentu dan tidak terbuka untuk masyarakat umum.

Dari hasil penelusuran wartawan yang sengaja menyamar sebagai tamu undangan, bahwa warga yang datang langsung diminta untuk mengisi absen dengan cara melakukan tanda tangan daftar kehadiran.

Baca Juga :  Masjid Annur di Tangcity: Simbol Keberagaman dan Inspirasi Spiritual di Kota Tangerang

Namun siapa sangka, warga yang tidak mendapat undangan khusus dari dewan Uswatun Hasanah tidak diizinkan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi bernuansa halal bihalal tesebut.

Jika memang itu murni kegiatan halal bihalal, mengapa peserta yang datang diharuskan absen dengan tujuan pada sesi akhir kegiatan nama-nama yang telah tercantum dalam daftar hadir dipanggil satu persatu oleh panitia untuk diberikan santunan uang senilai Rp 150 Ribu.

Perlu diketahui bahwa setiap kegiatan yang dianggarkan pemerintah, khususnya yang bersumber dari APBD wajib membuat laporan surat pertanggungjawaban (SPJ). Agar anggaran yang telah digelontorkan oleh anggota DPRD dengan dana pribadinya (dana talang) dapat diklaim dan diganti oleh negara.

Maka dari itu, khususnya anggota DPRD harus transparansi dalam melakukan kegiatan apapun. Karena yang dikhawatirkan itu adalah ketika kegiatan tersebut sifatnya pribadi namun dapat dia siasati dengan membuat SPJ fiktif. Sehingga kegiatan yang sifatnya pribadi tersebut dapat diklaim menggunakan anggaran negara.

Salah seorang warga yang turut serta hadir dalam kegiatan dewan Uswatun Hasanah ini menyebut bahwa kegiatannya dibagi menjadi dua sesi, yang pertama adalah kegiatan sosialisasi perda dan yang kedua yakni halal bihalal.

Baca Juga :  Diduga Broker Properti Bodong Menjamur di Apartemen Eco Home

“Saya diundang untuk menghadiri kegiatan Ibu dewan ini, sebelum dzuhur tadi sih kegiatan sosialisasi perda, kalau yang sekarang halal bihalal, ada dua sesi deh kayaknya,” ungkap tamu undangan yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara, staff ahli anggota DPRD Provinsi Banten, Ilham saat dikonfirmasi dia menepis bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan sosialisasi perda. Dia mengaku kalau kegiatan ini hanyalah halal bihalal dan tidak menggunakan anggaran APBD.

“Bukan kegiatan sosialisasi perda, ini kegiatan halal bihalal saja, tadi saya sudah sampaikan maksud saudara, tapi ibu dewan nya tidak berkenan untuk diwawancara,” jelas Ilham kepada wartawan.

Saat wartawan kembali meminta izin untuk melakukan wawancara kepada dewan Uswatun Hasanah yakni anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi Partai Nasdem secara eksklusif melalui staff ahlinya dia menyatakan menolak. Terkesan dari bahasa tubuhnya jika ditafsirkan wakil rakyat ini tidak ingin dipublikasi.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Xpander Tersangka Kecelakaan di Showroom PIK 2

Sebagai pejabat publik, harusnya dia dapat menjalankan perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Supaya setiap anggaran yang digunakan lebih transparan. Agar publik mengetahui apakah kegiatan itu bersifat pribadi atau memang dibiayai oleh APBD.

Jika itu memang benar kegiatan sosialisasi perda kenapa mereka tidak bersentuhan langsung saja dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman ataupun edukasi terhadap produk hukum daerah.

Padahal hanya segelintir orang saja yang notabene dekat dengan anggota DPRD yang diberikan pengenalan perda ini. Padahal banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan eksistensi produk hukum yang satu ini. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor dan kendala, diantaranya seperti banyaknya masyarakat yang tidak peduli (SDM) yang kurang mumpuni atau sosialisasinya tidak tepat sasaran.

Karena masyarakat miskin tidak sampai memikirkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Karena yang mereka tahu hanyalah bagaimana caranya besok masih bisa makan.

Lebih baik anggaran tersebut dialihkan atau dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan, khususnya masyarakat daerah tertinggal di wilayah Provinsi Banten.

Berita Terkait

CV.Hanytech Jaya Makmur Diduga Pekerjaan Betonisasi Proyek Halaman Puskesmas Tidak Sesuai Spesifikasi
Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi
Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Penipu Modus Sembako Murah Diamankan Polres Metro Tangerang Kota
IRMAS Adakan Semarak Malam Takbiran dan Pawai Obor Barudak Mastam Cibodas Kecil: Perdana
Hal Yang Wajar Para Pedagang Curug Berikan THR Untuk Keamanan dan Kebersihan
Kecamatan Kelapa Dua Perkuat Silaturahmi Lewat Bazar Sembako Murah: Apa Kata Warga?.
CV. Jaya Empat Penjuru Diduga Memasang Uditch Tidak Sesuai Spesifikasi Standar
Ini Kata Kepala Sekolah Min 6 Tangerang: Anak Gaul Itu yang Jago Baca Qur’an, Bukan Tawuran
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:51 WIB

CV.Hanytech Jaya Makmur Diduga Pekerjaan Betonisasi Proyek Halaman Puskesmas Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Anggota Dewan DPRD Banten Fraksi Nasdem Berkedok Halal Bihalal

Selasa, 22 April 2025 - 12:30 WIB

Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi

Minggu, 20 April 2025 - 22:38 WIB

Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Penipu Modus Sembako Murah Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:35 WIB

Hal Yang Wajar Para Pedagang Curug Berikan THR Untuk Keamanan dan Kebersihan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:30 WIB