Diduga Penarikan Aset Telkom Ilegal di Bekingi Oknum Provost: LSM PPUK Layangkan Surat

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Provost yang di duga membekingi tarikan aset Telkom.

Oknum Provost yang di duga membekingi tarikan aset Telkom.

TANGERANGTENGAH.COM, Jawa Barat | Ratusan meter kabel bawah tanah milik PT. Telkom di sepanjang jalan Perumahan Pamulang Elok, Jl. Surya Kencana, Kel. Pondok Petir, Kec. Bojong Sari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, diduga melibatkan oknum aparat hingga petinggi PT. Telkom. Sabtu, 24/05/2024.

Pasalnya, sepanjang jalan dari pintu masuk perumahan pamulang elok sampai kurang lebih 500meter kedalam perumahan terlihat banyak lubang galian yang belum ditutup maupun yang sudah selesai di ambil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari team Satgas Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (LSM PPUK) DPD Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi kepada salah satu dari orang yang melakukan dugaan pencucian itu, mengungkapkan bahwa mereka melakukan kegiatan tersebut dibawah pimpinan PT dan resmi bahkan ada oknum aparat hingga perwakilan dari PT. TELKOM yang mengawal kegiatan.

Baca Juga :  Kontainer Bale Amblas, Tutup Ruas Jalan Raya Cukang Galih

“Saya hanya melakukan tugas yang diperintahkan oleh PT, ada yang ngawal juga dari aparat dan petinggi dari Telkom,” ungkapnya.

Septrian, Ketua LSM PPUK, ia bertanya kepada salah satu oknum aparat yang dilokasi terkait pekerjaan ini.

“Yang bawa Nodinnya (Nota Dinas) lagi kecinere mungkin tunggu dulu,”jawab oknum aparat.

Septrian, Ketua LSM PPUK, ia mengungkapkan, seharusnya apabila kegiatan tersebut memang resmi dihadirkan pihak-pihak terkait dari dinas ataupun dari operator telkom.

“Seharusnya kalau memang surat ini resmi tidak seharusnya dilokasi memakai pengamanan apalagi dari aparat. Serta tim dari operator telkomnya dengan memakai kartu tanda pengenal lengkap bukan hanya tim SAS Telkom dan dilibatkan perwakilan dari dinas PERKIM maupun BINAMARGA wajib hadir dikarenakan merusak aset pemerintah,” ungkap Rian (nama panggilan).

Baca Juga :  KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan

Kemudian, aset yang sudah dibongkar maupun di rusak itu harus kembali seperti semula dengan material yang sesuai.

“kalau memang diganti oleh Perwakilan PT telkom, di bongkar untuk bertujuan menarik kabel aset telkom tersebut tapi tidak kembali fungsional, yang tadinya Hotmix kembali Hotmix bukan disemen dan barang tembaga hasil kabel tersebut harusnya di kembalikan dahulu ke gudang telkom tapi kan kita enggak tau kembalinya kabel hasil tarikan tersebut kemana, karna petugas operatornya tidak ada,” tambahnya.

Tugas operator telkom mencatat berapa banyak kabel telkom yang sudah ketarik dicatat dibawa ke kantor telkom biar ada pembukuan yang jelas itu yg namanya surat resmi, bukan malah minta pengawalan dari aparat bahkan untuk lokasi ke dua pada malam hari berpindah kelokasi di bawah kolong jembatan pasar ciputat.

Baca Juga :  Tragedi Mengguncang Tangerang Jelang Lebaran, Pedagang Tewas Ditikam

Lalu, saat dilokasi yang kedua, tim LSM PPUK dikelilingi oleh beberapa oknum dari Polsek Ciputat yang tidak tahu penyebabnya.

“Kami dan tim dikeliling oleh perwakilan dari polsek ciputat, sebenarnya ini kerjaan apa, apakah benar dan namanya surat resmi ini Dari PT. Karena prosedur nya tidak sesuai resmi yang dilakukan oleh PT. TELKOM terdahulu,” tutupnya.

Saat berita ini diterbitkan LSM PPUK akan mengirimkan surat ke PT. Telkom dan Dinas terkait untuk menanyakan terlebih langsung diduga pelaksana PT tersebut agar bisa tahu yang masuk ke Telkom berrapa banyak hasil dari penarikan aset tersebut dan mana yang masuk timbangan tembaga.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
KLH Sidak TPA Karang Jetak, Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Lingkungan dan Kejanggalan Dokumen MOU DLH Serang
Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi
Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Penipu Modus Sembako Murah Diamankan Polres Metro Tangerang Kota
Dapat Pemberitahuan Sidang Etik, Anugerah Prima Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Berat
Kepala Sekolah di SMAS Cendikia Al-Fallah Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Murid
Polemik Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan
Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan : Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:16 WIB

KLH Sidak TPA Karang Jetak, Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Lingkungan dan Kejanggalan Dokumen MOU DLH Serang

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:52 WIB

Diduga Penarikan Aset Telkom Ilegal di Bekingi Oknum Provost: LSM PPUK Layangkan Surat

Selasa, 22 April 2025 - 12:30 WIB

Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi

Minggu, 20 April 2025 - 22:38 WIB

Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Penipu Modus Sembako Murah Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru