Diduga Penyelewengan Dana Desa di Empat Desa di Kecamatan Pagedangan: NGO DPD GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang Bersurat

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang mengungkapkan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di empat desa strategis di Kecamatan Pagedangan. Surat resmi telah dilayangkan ke Desa Cicalengka, Desa Kadu Sirung, Desa Pagedangan, dan Desa Jatake, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

GNP TIPIKOR dengan tegas mengedepankan berbagai landasan hukum, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Urgensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tangerang Tengah.

Saepudin, SATGASUS DPD GNP TIPIKOR, mengecam keras perilaku oknum-oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. “Saya merasa geram dengan kelakuan oknum-oknum Kepala Desa yang tidak mementingkan warganya dan diduga meraup keuntungan untuk diri pribadinya sendiri tanpa melihat dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang,” tegas Saepudin.

Dalam perkembangan lain, seorang aktivis senior dan dosen, Asep, mengungkap bahwa dana desa sering kali menjadi sasaran empuk bagi oknum kepala desa untuk melakukan korupsi demi kepentingan pribadi. “Dana desa sering digunakan sebagai kesempatan oleh beberapa oknum kepala desa, serta celah-celah lain yang bisa dijadikan objek korupsi,” ungkap Asep.

Baca Juga :  Diduga Gelar Hotmix Tidak Sesuai Spesifikasi Standar Maupun Kualitas di Perumahan Binong Permai

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat desa dan mengancam pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat setempat. GNP TIPIKOR mendesak klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menjaga integritas penggunaan Dana Desa.(PW)

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
KLH Banten kembali melayangkan Surat Laporan Pengaduan Kedua kepada Menteri LH terkait TPA Ilegal Karang Jetak
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:27 WIB

KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:44 WIB

KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara

Berita Terbaru