TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang mengungkapkan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di empat desa strategis di Kecamatan Pagedangan. Surat resmi telah dilayangkan ke Desa Cicalengka, Desa Kadu Sirung, Desa Pagedangan, dan Desa Jatake, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
GNP TIPIKOR dengan tegas mengedepankan berbagai landasan hukum, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Saepudin, SATGASUS DPD GNP TIPIKOR, mengecam keras perilaku oknum-oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. “Saya merasa geram dengan kelakuan oknum-oknum Kepala Desa yang tidak mementingkan warganya dan diduga meraup keuntungan untuk diri pribadinya sendiri tanpa melihat dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang,” tegas Saepudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkembangan lain, seorang aktivis senior dan dosen, Asep, mengungkap bahwa dana desa sering kali menjadi sasaran empuk bagi oknum kepala desa untuk melakukan korupsi demi kepentingan pribadi. “Dana desa sering digunakan sebagai kesempatan oleh beberapa oknum kepala desa, serta celah-celah lain yang bisa dijadikan objek korupsi,” ungkap Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat desa dan mengancam pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat setempat. GNP TIPIKOR mendesak klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menjaga integritas penggunaan Dana Desa.(PW)
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin