Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Banyaknya armada gas yang diduga oplosan, dengan leluasa melewati Polsek Cisauk memakai terpal yang di tutup rapih agar tidak diketahui oleh para penggiat sosial dan Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa, 22/04/2025.

Padahal, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar Rupiah.

Kendati demikian, kerap sekali gas bersubsidi ini mengalami kelangkaan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya maraknya pelanggaran zona wilayah pendistribusian, penimbunan, penyuntikan hingga pengoplosan gas subsidi yang dipindahkan ke gas non subsidi oleh pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis MIGAS.

Seperti halnya dugaan penyuntikan gas subsidi yang berada di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor masih saja beroperasi, seolah-olah tidak tersentuh oleh instansi terkait ataupun APH

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Xpander Tersangka Kecelakaan di Showroom PIK 2

Tigor, sopir pengirim gas LPG 12 Kg waktu berpapasan di Jalan Raya Cisauk, dia mengatakan bahwa muatan yang diangkut olehnya itu habis ingisi di Rumpin mau pulang ke Cinere.

“Saya bawa yang besar bang, habis isi di Rumpin, orang saya mau pulang ke Cinere bang, sebentar telepon pengurusnya dulu, den Robin,” kata Tigor.

Baca Juga :  Awak Media Dikriminalisasi Melakukan Pemerasan, Ini Sebenarnya Yang Terjadi

Den Robin, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp dari supir, ia mengakuinya bahwa dirinyalah yang mengurus armada tersebut.

“Ya saya Robin, Abang siapa, jangan suka ancam-ancam saya ke Polsek bang,” ujar Robin dengan nada tinggi.

Kemudian, awak media langsung menghubungi Kepala Unit Reskrim Polsek Cisauk, akan tetapi tidak menanggapinya.

Saat berita ini diterbitkan sudah dikirim ke website resminya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH MIGAS) belum ada tanggapan lebih lanjut.

Penulis : Indra Mukti

Editor : saepudin

Berita Terkait

CV.Hanytech Jaya Makmur Diduga Pekerjaan Betonisasi Proyek Halaman Puskesmas Tidak Sesuai Spesifikasi
Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Anggota Dewan DPRD Banten Fraksi Nasdem Berkedok Halal Bihalal
Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Penipu Modus Sembako Murah Diamankan Polres Metro Tangerang Kota
IRMAS Adakan Semarak Malam Takbiran dan Pawai Obor Barudak Mastam Cibodas Kecil: Perdana
Hal Yang Wajar Para Pedagang Curug Berikan THR Untuk Keamanan dan Kebersihan
Kecamatan Kelapa Dua Perkuat Silaturahmi Lewat Bazar Sembako Murah: Apa Kata Warga?.
CV. Jaya Empat Penjuru Diduga Memasang Uditch Tidak Sesuai Spesifikasi Standar
Ini Kata Kepala Sekolah Min 6 Tangerang: Anak Gaul Itu yang Jago Baca Qur’an, Bukan Tawuran
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:51 WIB

CV.Hanytech Jaya Makmur Diduga Pekerjaan Betonisasi Proyek Halaman Puskesmas Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Anggota Dewan DPRD Banten Fraksi Nasdem Berkedok Halal Bihalal

Selasa, 22 April 2025 - 12:30 WIB

Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi

Minggu, 20 April 2025 - 22:38 WIB

Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Penipu Modus Sembako Murah Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:35 WIB

Hal Yang Wajar Para Pedagang Curug Berikan THR Untuk Keamanan dan Kebersihan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:30 WIB