TANGERANGTENGAH.COM, Kabupaten Tangerang | Peranan yang sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Karena itu Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan drainase, karena ketersediaan infrastruktur yang handal merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kegiatan ekonomi maupun pertumbuhan dunia usaha.
Akan tetapi, Proyek u-ditch yang berada di Jalan Kampung Nagrog, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, jika dilihat dari segi spesifikasi, standar dan kualitasnya masih jauh dari kata layak. Senin, 28/10/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja ia menegaskan bahwa dirinya hanya bekerja kalau soal urusan yang lain tanya saja mandor atau pelaksana.
“Tanya aja sama pak Ajat pak, kalau saya mah cuma kerja,” terasnya dengan nada sedikit kesal.
Awak media tidak menemukan orang yang disebutkan oleh pekerja tersebut dilokasi. Maka dari itu demi menggali informasi yang berimbang.
Oleh karena itu, awak media mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada bapak Ajat ia menjelaskan terkait proyek u-ditch tersebut dengan menggunakan bahasa Sunda.
“Aya naon kitu, heunteu make mortar, urang jarang ka lokasi, soalna muter-muter bae, sementara urang nyokot tina tanaga doang,” jelasnya dengan menggunakan bahasa Sunda.
Selain itu, tidak adanya papan informasi menambah spekulasi bahwa dengan cara tersebut sangat efektif untuk menjaga nama baik perusahaan agar tidak tercoreng jika indikasi kecurangan yang mereka lakukan terbongkar oleh publik.
Padahal sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012. Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Setiap pengadaan barang atau jasa pemerintah, pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memberikan informasi dan transparansi kepada publik.
Saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Redaksi