TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Program wajib belajar 12 tahun yang digaungkan pemerintah sebagai hak dasar seluruh anak Indonesia kembali menjadi sorotan, setelah dua santri Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah dikeluarkan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari orang tua siswa, yang mengaku tak mendapat penjelasan memadai terkait alasan pengeluaran anak-anak mereka dari pondok pesantren.
“Saya sangat kecewa, anak saya tiba-tiba dikeluarkan hanya lewat selembar kertas, tanpa alasan yang jelas. Saya juga tidak tahu kenapa pihak pondok bisa mengeluarkan anak saya,” ujar sang ibu wali santri dengan nada sedih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kedua anaknya yang mondok di yayasan tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib pondok.
“Anak saya tidak berbuat atau melanggar satu pun tata tertib pondok,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah membenarkan adanya pengeluaran santri tersebut. Namun, ia menuding bahwa orang tua santri banyak menyebarkan fitnah terhadap pesantren.
“Orang tuanya pun suka masuk asrama putri dan memarahi santri putri lain, mengganggu kenyamanan pesantren. Tadi pun saya sempat ingin melaporkan ke polisi,” ucapnya.
Pemerhati Pendidikan: Ada Prosedur yang Harus Ditegakkan.
Menanggapi kasus ini, Walid, seorang pemerhati pendidikan, menekankan pentingnya lembaga pendidikan menaati prosedur pengeluaran siswa.
“Secara aturan, saat mengeluarkan siswa harus melalui prosedur yang benar, di antaranya teguran tertulis tiga kali dan teguran lisan tiga kali. Jika tidak ada, maka bisa dikategorikan mendzolimi siswa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pihak pesantren harus melampirkan alasan dan bukti kuat jika siswa melakukan kesalahan berat.
“Jangan karena permasalahan dengan orang tua, siswa ikut menjadi korban,” tambahnya.
Pendidikan untuk Semua, Hak Anak Harus DijagaKasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di tengah upaya pemerintah menjamin hak pendidikan 12 tahun bagi setiap anak.
Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk menyediakan pendidikan yang layak, termasuk di sekolah swasta, dan memastikan semua anak bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah atas.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin










