Diduga Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah Keluarkan Santri Secara Sepihak: Walid Tuntut Transparansi

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedang upacara.

Sedang upacara.

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Program wajib belajar 12 tahun yang digaungkan pemerintah sebagai hak dasar seluruh anak Indonesia kembali menjadi sorotan, setelah dua santri Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah dikeluarkan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari orang tua siswa, yang mengaku tak mendapat penjelasan memadai terkait alasan pengeluaran anak-anak mereka dari pondok pesantren.

“Saya sangat kecewa, anak saya tiba-tiba dikeluarkan hanya lewat selembar kertas, tanpa alasan yang jelas. Saya juga tidak tahu kenapa pihak pondok bisa mengeluarkan anak saya,” ujar sang ibu wali santri dengan nada sedih.

Ia menambahkan, kedua anaknya yang mondok di yayasan tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib pondok.

“Anak saya tidak berbuat atau melanggar satu pun tata tertib pondok,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Bina Ummat Al Muqriyah membenarkan adanya pengeluaran santri tersebut. Namun, ia menuding bahwa orang tua santri banyak menyebarkan fitnah terhadap pesantren.

“Orang tuanya pun suka masuk asrama putri dan memarahi santri putri lain, mengganggu kenyamanan pesantren. Tadi pun saya sempat ingin melaporkan ke polisi,” ucapnya.

Baca Juga :  STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional

Pemerhati Pendidikan: Ada Prosedur yang Harus Ditegakkan.

Menanggapi kasus ini, Walid, seorang pemerhati pendidikan, menekankan pentingnya lembaga pendidikan menaati prosedur pengeluaran siswa.

“Secara aturan, saat mengeluarkan siswa harus melalui prosedur yang benar, di antaranya teguran tertulis tiga kali dan teguran lisan tiga kali. Jika tidak ada, maka bisa dikategorikan mendzolimi siswa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihak pesantren harus melampirkan alasan dan bukti kuat jika siswa melakukan kesalahan berat.

Baca Juga :  GEBYAR RAMADHAN 2025: Desa Cicalengka Gandeng EO SAKIRA Membangun Ekonomi Kreatif

“Jangan karena permasalahan dengan orang tua, siswa ikut menjadi korban,” tambahnya.

Pendidikan untuk Semua, Hak Anak Harus DijagaKasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di tengah upaya pemerintah menjamin hak pendidikan 12 tahun bagi setiap anak.

Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk menyediakan pendidikan yang layak, termasuk di sekolah swasta, dan memastikan semua anak bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah atas.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

TERBONGKAR! LSM PPUK Pergoki Pabrik Misterius di Tangerang, Diduga Tempat Produksi Solar Ilega
‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:30 WIB

TERBONGKAR! LSM PPUK Pergoki Pabrik Misterius di Tangerang, Diduga Tempat Produksi Solar Ilega

Minggu, 9 November 2025 - 01:31 WIB

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Berita Terbaru

Sesi foto bersama di rumah pak Engkos.

Tangerang

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Minggu, 9 Nov 2025 - 01:31 WIB