Empat Anggota Geng Biang Rusuh Ditangkap Terkait Tewasnya Pemuda Dalam Tawuran di Klender

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Tawuran. (ist)

Illustrasi Tawuran. (ist)

TANGERANGTENGAH.COM Jakarta | Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Dermaga Raya, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, yang menyebabkan satu korban bernama SSA meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Rabu, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers yang diadakan Jumat ini, menjelaskan bahwa empat pelaku yang ditangkap yaitu DY, APB, BFB, dan MAI, merupakan bagian dari Geng Biang Rusuh (Birus). Penangkapan mereka dilakukan oleh personel Polsek Duren Sawit di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis.

Baca Juga :  Sinar Mas Land dan Chandra Asri Group Berhasil Rampungkan Proyek Jalan Aspal Plastik di BSD City

Menurut Kapolres, konflik tersebut bermula saat SSA bersama rekan-rekannya dari Geng Anak Lapak Klender terlibat dalam insiden tawuran melawan Geng Birus. Insiden ini dipicu ketika korban dan rekan-rekannya yang sedang berkendara sepeda motor dihentikan dan diserang oleh anggota Geng Birus saat mencoba memarkir kendaraan mereka di lokasi kejadian.

SSA dilarikan ke Puskesmas Duren Sawit setelah terkena sabetan senjata tajam pada paha kanannya, namun sayang nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah yang terlalu banyak.

Polisi masih memburu pelaku tawuran lainnya dari Geng Anak Lapak Klender, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga melarikan diri keluar dari Kota Jakarta.

Para pelaku tawuran yang telah berhasil ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat mengenai kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan : Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan

Kasus ini mengundang perhatian publik terhadap maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh geng-geng tertentu di Jakarta serta menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan. (rhd)

Berita Terkait

Polemik Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan
Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan : Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan
Diduga Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
Salut !! Obat Golongan G di Grebek Unit Reskrim Polsek Benda, Dengan Berkedok Toko Buku
Diduga Wilayah Hukum POLRES TANGSEL, Jadi Surga Peredaran Obat Golongan G
Luar Biasa!! Oknum Dua Pegawai Desa Terlibat Narkoba, Kepala Desa Serdang Wetan Ambil Langkah Tegas
SATRESKRIM Polresta Tangerang, Berhasil Menangkap Pelaku Ketua Panitia Konser TLF
Penemuan Mayat Memicu Kepanikan di Perumahan Saribumi Indah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:24 WIB

Polemik Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan

Senin, 13 Januari 2025 - 13:20 WIB

Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan : Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:39 WIB

Diduga Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel

Minggu, 1 September 2024 - 21:44 WIB

Salut !! Obat Golongan G di Grebek Unit Reskrim Polsek Benda, Dengan Berkedok Toko Buku

Jumat, 12 Juli 2024 - 23:08 WIB

Diduga Wilayah Hukum POLRES TANGSEL, Jadi Surga Peredaran Obat Golongan G

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polemik Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan

Jumat, 24 Jan 2025 - 15:24 WIB