Galian Pipa PDAM di Jalan Raya Imam Bonjol Diduga Ancam Keselamatan Pengendara

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Editing pekerjaan PDAM dan kemacetan lalulintas.

Foto: Editing pekerjaan PDAM dan kemacetan lalulintas.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin membangun. Oleh sebab itu, ANDALALIN juga menjadi sebuah wajib prosedur yang harus dipenuhi bagi Kontraktor pengembang.

Namun, banyak pihak kontraktor yang melalaikan ANDALALIN itu sendiri. Seperti, proyek galian pemasangan pipa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di sekitar Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kamis, 06 Juni 2024.

Dari pantauan Awak Media di lokasi, galian PDAM tersebut terindikasi telah menyalahi aturan ANDALALIN. Karena, tanah bekas dari galiannya nampak sangat semrawut hingga memakan sebagian badan jalan raya, oleh sebab itu, kendaraan yang melintas menjadi terganggu bahkan tak jarang menimbulkan kemacetan yang sangat panjang.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, Pasal 99 ayat 1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas jalan raya, wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.

Baca Juga :  Luar Biasa!! Oknum Dua Pegawai Desa Terlibat Narkoba, Kepala Desa Serdang Wetan Ambil Langkah Tegas

Selain itu, kedalaman dari galian pemasangan pipa PDAM tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitas yang telah ditentukan.

Salah satu warga setempat saat dikonfirmasi sangat terganggu dengan adanya kegiatan tersebut karena banyak menyebabkan kecelakaan pada saat hujan.

“Beeuhhh parah bang kalau hujan, banyak yang jatuh karena licin bekas tanah berserakan dijalan, apalagi macet kalau sore sudah tidak beraturan,” ucap warga setempat.

Saat salah satu pekerja tersebut dikonfirmasi ia mengarahkan ke pelaksana kerja.

“Tadi ada kayaknya di depan sana bang, Cahya Kentung kalau gak bang diki,” ujarnya.

Baca Juga :  Sanksi Tegas Anggota Yang Melanggar : PWI Banten Adakan Rapat Pleno Akhir Tahun

Diki, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia sedang ada kegiatan diluar.

“Lagi ada kegiatan bang nanti aja ya,” ungkapnya.

Kemudian ada salah satu pekerja PT. Kalironde Jaya Abadi (KJA) yang membawa tangki air untuk pekerjaan tersebut ia menjelaskan bahwa air tersebut di ambil dari air kali terdekat.

” Buat tanah ini, ambil aja di kali daripada beli sayang bang Rp.400.000 hingga Rp.800.000 mahal kan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Warga Cengkok Balaraja Tuntut Tanggung Jawab PT. SLI dan Pemerintah Daerah atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Sorotan Proyek TRK SMPN 3 Sukamulya: Abaikan K3 dan Diduga Libatkan Pekerja Anak di Bawah Umur
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:44 WIB

KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius

Berita Terbaru