Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Dalam lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara.

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Tim Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam Gelar Perkara tersebut mendatangi lokasi Tanah Garapan yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (31/5/2024)

Diketahui, Tim Pengadilan Negri (PN) yang datang gelar perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Komoditi Pangan Jelang Hari Raya di Kabupaten Tangerang Berstatus Aman

Menurut keterangan kepala Desa Arsin bin Asip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Keterangan yang sebenarnya atas dasar yang sebenarnya tanpa ada yang di tutupi.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Puspiptek: Mahasiswi UNPAM Meninggal Diterjang Truk Fuso

“Bahwa dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut.”ucapnya

Ditempat yang sama, Jaksa mempertanyakan kepada saudara Rohaman di lokasi tersebut mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang laut.

Diakhir gelar perkara, Hakim Ketua mengatakan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 4 Juni 2024 mendatang. (Rom)

Berita Terkait

RW Keluhkan Proyek Betonisasi di Nilai Lambat
Diduga Pedagang Merugi Imbas Dari Proyek U-ditch CV. Savano Karya Mandiri
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga Tidak Menggunakan Papan Informasi
Kontainer Bale Amblas, Tutup Ruas Jalan Raya Cukang Galih
Diduga Proyek U-ditch CV. Ananta Abadi Semesta Bergelombang Bagaikan Ombak di Lautan
Warga Desa Belimbing Kompak Dukung Andra Soni-Dimyati Maju Menuju Banten
The Power Of Emak-emak Karang Anyar Bersemangat Temui CAGUB Andra Soni
Diduga Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug Mulai Bermunculan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 23:58 WIB

RW Keluhkan Proyek Betonisasi di Nilai Lambat

Senin, 2 Desember 2024 - 16:47 WIB

Diduga Pedagang Merugi Imbas Dari Proyek U-ditch CV. Savano Karya Mandiri

Selasa, 26 November 2024 - 12:24 WIB

Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga Tidak Menggunakan Papan Informasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:38 WIB

Kontainer Bale Amblas, Tutup Ruas Jalan Raya Cukang Galih

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Warga Desa Belimbing Kompak Dukung Andra Soni-Dimyati Maju Menuju Banten

Berita Terbaru

Pemerintahan

RW Keluhkan Proyek Betonisasi di Nilai Lambat

Senin, 9 Des 2024 - 23:58 WIB

Tangerang

Kontainer Bale Amblas, Tutup Ruas Jalan Raya Cukang Galih

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:38 WIB