TANGERANGTENGAH.COM, Bekasi | Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi menjadi korban perdagangan manusia dan dijual oleh sindikat prostitusi melalui aplikasi MiChat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.
“Kami sudah memantau melalui Dinas PPPA Jabar dan Kota Bekasi. UPTD PPA Kota Bekasi akan melakukan koordinasi ke unit PPA Polres besok (15/1),” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada awak media pada Senin (15/1/2024).
Nahar menyampaikan bahwa satu dari dua pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
“Terduga pelaku (AKH) belum berhasil dilakukan proses hukum karena ada terduga pelaku melarikan diri. Terduga pelaku lainnya berinisial D sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Awalnya, polisi telah berhasil menangkap seorang pelaku berinisial D (17) pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Pondok Gede, dekat dengan tempat kejadian eksploitasi anak tersebut, seperti yang diinformasikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.(red)