TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Masyarakat Desa Suka Manah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, dihebohkan oleh kabar yang mengejutkan. Diduga kuat, KH. Ahmad Ajhuri, yang merangkap sebagai Kepala Sekolah SMAS Cendikia Al-Fallah di Jalan Salimah, No. 12, dan Ketua MUI Kecamatan Jambe, telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Ironisnya, ada tiga orang murid yang diduga menjadi korban dari tindakan tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah adanya gejolak di tengah masyarakat dan pernyataan “nyeleneh” KH. Ahmad Ajhuri di sebuah pesan langsung (DM) Instagram yang terkait dengan kasus ini. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis pemerhati dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang, termasuk Ahmad Suhud, Direktur Eksekutif LSM BP2A2N (Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara).
“Sangat miris dan memperihatinkan bahwa oknum Kepala Sekolah yang juga Ketua MUI ini berbuat di luar nalar yang sehat. Ini harus ditindaklanjuti,” tegas Ahmad Suhud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, “Kami minta MUI Kabupaten Tangerang harus mengambil tindakan tegas dan minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual ini. Apalagi yang bersangkutan di satu sisi sebagai pengajar dan di sisi lain sebagai Ulama Ketua MUI Kecamatan Jambe, sungguh memalukan.”
Ahmad Suhud juga menegaskan bahwa kasus ini perlu diusut secara tuntas agar tidak menjadi polemik di masyarakat. “Jika dugaan ini benar, artinya perbuatan KH. Ahmad Ajhuri tersebut telah mencoreng nama baik MUI Kabupaten Tangerang, terutama MUI Kecamatan Jambe, dan hal ini tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh agama di wilayah tersebut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat Kabupaten Tangerang meminta agar KH. Ahmad Ajhuri segera mundur dari jabatannya, bahkan jika perlu diberhentikan dan diproses secara hukum. “Apalagi jabatannya sebagai Ketua MUI Kecamatan Jambe yang juga Kepala Sekolah di SMAS Cendikia Al-Fallah, yang berbasis keagamaan ini merupakan perbuatan yang tidak pantas dan tidak mencerminkan seorang Kyai dan sosok Ulama panutan jika perbuatannya memalukan,” ungkap Ahmad Suhud.
Selain itu, Ahmad Suhud juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera melakukan investigasi terhadap Yayasan tersebut. “Yayasan tersebut pernah menyampaikan soal dana bantuan PIP untuk peserta didiknya dianggap ‘Haram’, hal ini tentu membuat gaduh dunia pendidikan yang berbasis keagamaan. Bila perlu, Kemenag mencabut izin operasional Yayasan tersebut, jangan hanya bikin malu,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan menarik perhatian banyak pihak, mengingat posisi strategis dan kepercayaan yang diberikan kepada KH. Ahmad Ajhuri sebagai pendidik dan tokoh agama di masyarakat.(jo)