TANGERANGTENGAH.COM, Banten | KLH Banten sebuah asosiasi yang bergerak dalam pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, kini hadir sebagai solusi komprehensif bagi pelaku industri dalam pemenuhan berbagai kebutuhan perizinan usaha dan kepatuhan regulasi.
KLH Banten menyediakan layanan konsultasi terpadu yang mencakup pengawasan, pembinaan, hingga fasilitasi seluruh proses perizinan yang dibutuhkan oleh sektor industri. Kamis, 30/10/2025.
Kehadiran layanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional usaha sekaligus menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Layanan fasilitasi perizinan yang ditawarkan KLH Banten sangat beragam, meliputi, namun tidak terbatas pada:Lingkungan Hidup:Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Penapisan Dokumen Lingkungan.

Konstruksi dan Bangunan: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Teknis dan Operasional:Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Operasional/Komersial.Persetujuan Teknis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).Sektor Khusus (Pertambangan):Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).Izin Pemanfaatan Air (IPP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Direktur PT Rudijaya Abadi Logam (RAL), Rudi Suharno, menyampaikan apresiasinya atas efisiensi layanan yang diberikan KLH Banten.
“Kami sangat terbantu. Selain biayanya terjangkau, proses pengurusan perizinan juga berjalan efisien dan cepat,” ujar Suharno
Ia juga menambahkan bahwa KLH Banten memberikan kejelasan mengenai kewajiban pembaruan perizinan secara berkala.
Menanggapi hal tersebut, Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., menekankan pentingnya kepatuhan regulasi bagi seluruh entitas bisnis.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga skala umum, untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perizinan adalah aspek krusial demi kelancaran, kepastian hukum, dan kenyamanan dalam berusaha,” tegas Ferry.
KLH Banten menegaskan kesiapan untuk menjadi mitra bagi pengusaha yang membutuhkan konsultan perizinan andal, dengan jaminan proses yang cepat dan biaya yang kompetitif.
Penulis : Andi Farma
Editor : Saepudin










