TANGERANGTENGAH.COM, Kabupaten Tangerang | Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten kembali surati laporan ke Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (PPMU) terkait dugaan pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 009/KLH/LP/X/2025, yang dilayangkan pada Senin (27/10), mengenai aktivitas pembakaran dan peleburan aluminium di Blok Benda RT 04 RW 10, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., membenarkan adanya dugaan pencemaran udara yang bersumber dari kegiatan usaha lapak pembakaran dan peleburan aluminium milik H. Hamdan serta melibatkan Ketua RW setempat, Saefulloh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, hari ini kami telah mengirimkan surat laporan kepada Direktorat PPMU,” ujar Ferry Anis Fuad.

Ferry menjelaskan bahwa sebelumnya KLH Banten juga telah menyurati laporan pengaduan (Lapdu) dengan nomor 006/KLH/LP/X/2025 pada Senin, 6 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Deputi Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta.
“Iya, sebelumnya kami sudah melayangkan laporan kepada Deputi Gakkum. Namun hingga saat ini, belum ada respons atau peninjauan langsung ke lokasi,” tambahnya.
Ferry berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
“Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi,” tandasnya.
Penulis : Andi Farma
Editor : Saepudin










