KLH Banten kembali melayangkan Surat Laporan Pengaduan Kedua kepada Menteri LH terkait TPA Ilegal Karang Jetak

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Serang | Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten hari ini, Selasa (21/10/2025), secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan Kedua kepada Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofik, S.HUT.M.P, terkait operasi TPA ilegal di Karang Jetak, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Laporan resmi bernomor 007/KLH/LP/X/2025 meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menghentikan kegiatan TPA Karang Jetak yang dinilai telah melanggar berbagai ketentuan regulasi lingkungan hidup dan berpotensi merusak ekosistem setempat.

Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengiriman surat kedua ini adalah wujud keseriusan dalam mengawal kasus ini.

“Kami secara resmi melayangkan surat kedua langsung kepada Bapak Menteri LH untuk segera menindak tegas dan menghentikan kegiatan TPA Ilegal di Karang Jetak, karena jelas-jelas melanggar hukum,” ungkap Ferry Anis Fuad.

Sebelumnya, laporan pengaduan pertama KLH Banten bernomor 005/KLH/LP/X/2025 telah dikirimkan pada 06 Oktober 2025 kepada Menteri lingkungan hidup.

Menteri merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 15 Oktober 2025.Sidak yang dipimpin oleh Staf KLH Bidang Pengawasan Sampah, Ronni Wahyu Wibowo, menemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk indikasi pidana lingkungan.

TPA Karang Jetak yang melayani 11 kecamatan di Kabupaten Serang tersebut dipastikan beroperasi tanpa perizinan resmi.

Baca Juga :  Ketua DPW LSM JPK Minta PJ Bupati Tangerang Panggil pihak Myrepublic dan Dinas PU

Usai melakukan sidak, Ronni Wahyu Wibowo bersama tim Konsorsium Lingkungan Hidup Provinsi Banten mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, dan bertemu dengan Sekretaris Dinas (Sekdis), Iman Saiman.

Ronni memberikan batas waktu empat hari kepada DLH Kabupaten Serang untuk mencari solusi konkret dan menghentikan seluruh operasi ilegal.

Meskipun batas waktu telah diberikan, hingga kini DLH Kabupaten Serang masih terus membuang dan membakar sampah di lokasi TPA Ilegal tersebut.

Menurut Ronni, pada tanggal 17 Oktober 2025 telah dibuatkan nota dinas (ND) Plt Deputi Bidang PSLB3 ke Deputi bidang Gakkum kementerian lingkungan hidup.

Baca Juga :  Sorotan Proyek TRK SMPN 3 Sukamulya: Abaikan K3 dan Diduga Libatkan Pekerja Anak di Bawah Umur

Dalam kegiatan sidak lapangan tersebut, Direktur Konsorsium lingkungan hidup, Ferry Anis Fuad memberikan apresiasi kepada kementerian lingkungan Hidup, yang telah menurunkan tim ke lokasi TPA.

Akan tetapi, Ronni menjelaskan, bahwa TPA liar tersebut ketika cek lapangan semua atas kendali DLH Kabupaten Serang.

“Itu kewenangan DLH Kabupaten Serang, yang menanganinya,” jelasnya.

Ferry berharap surat pengaduan kedua ini mendapat perhatian serius dari Menteri LH serta Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

Penulis : Andi Farma

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Warga Cengkok Balaraja Tuntut Tanggung Jawab PT. SLI dan Pemerintah Daerah atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Sorotan Proyek TRK SMPN 3 Sukamulya: Abaikan K3 dan Diduga Libatkan Pekerja Anak di Bawah Umur
KLH Sidak TPA Karang Jetak, Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Lingkungan dan Kejanggalan Dokumen MOU DLH Serang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:44 WIB

KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:17 WIB

KLH Banten kembali melayangkan Surat Laporan Pengaduan Kedua kepada Menteri LH terkait TPA Ilegal Karang Jetak

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius

Berita Terbaru

Sesi foto bersama di rumah pak Engkos.

Tangerang

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Minggu, 9 Nov 2025 - 01:31 WIB