TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Sebanyak 4.478 penyandang disabilitas, meliputi enam kategori fisik, netra, wicara, rungu, mental, serta intelektual, telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tangerang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah, menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersedia akan ramah dan aman bagi para penyandang disabilitas. KPU Kota Tangerang juga aktif memfasilitasi pemenuhan hak suara bagi mereka dengan melakukan sosialisasi di komunitas disabilitas dan mendaftarkan mereka dalam DPT. Selain itu, penyandang disabilitas diperbolehkan didampingi oleh petugas KPPS dalam proses pencoblosan.
Qori Ayatullah menyampaikan, “Untuk penyandang tunanetra, kami sediakan surat suara metode braille,” sebagai bentuk dukungan untuk memastikan hak suara mereka terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Mukti Ali dari Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) Kota Tangerang mengungkapkan kegembiraannya atas upaya yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang untuk memenuhi hak suara penyandang disabilitas. Namun, ia berharap agar ke depannya alat bantu dalam pemungutan suara dapat lebih beragam, sesuai dengan jenis disabilitas para pemilih. Mukti Ali juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari diskriminasi terhadap pemilih disabilitas.(wld)