Langgar Aturan Kemendikbud Ristek, Humas SMPN 2 Curug Enggan berkomentar

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangerangnews: Editor foto tampilan depan sekolah.

Foto tangerangnews: Editor foto tampilan depan sekolah.

TANGERANTENGAH, Tangerang | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan bahwa pelaksanaan wisuda dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak diwajibkan. Surat Edaran nomor 14 tahun 2023 ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh orang tua murid. Kamis, 06 Juni 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, ia menegaskan bahwasanya kegiatan wisuda atau pelepasan murid bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Dua Polisi di Tangerang Kota di PTDH

“Kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid. Kementerian meminta kepala dinas pendidikan di semua provinsi serta kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, terdapat laporan bahwa dari orang tua murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Curug masih melaksanakan kegiatan wisuda dan pelepasan, meskipun telah ada larangan dari Kemendikbud Ristek.

Baca Juga :  Bazar Ramadan Pemkab Tangerang: Meringankan Beban Masyarakat Jelang Idul Fitri

“Sebenarnya sih khawatir sama anak tapi mau gimana lagi atuh, udah bayarnya boleh pinjam sama saudara demi anak, sekitar Rp.990.000; yang penting anak bahagia orang tua hanya bisa berdoa semoga selamat sampai tujuan hingga balik lagi ke rumah,” ungkapnya.

Maka dari itu, Awak Media mengkonfirmasi humas SMPN 2 Curug yaitu Bapak Zainal akan tetapi tidak ditanggapi seakan-akan hal tersebut tidak begitu penting.

Kegiatan ini bahkan sudah menjadi kebiasaan turun menurun walaupun sudah ada larangan, seharusnya para dewan guru yang membimbing para pelajar untuk lebih selektif lagi

Baca Juga :  Kapolsek Karawaci Dan Lurah Cimone Datangi Teras Serbaguna RT 006, Ngopi Bareng Warga

Kebijakan ini muncul setelah adanya keluhan dari beberapa orang tua yang merasa terbebani dengan biaya wisuda yang tinggi untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMA. Kemendikbud Ristek berharap dengan adanya kebijakan ini, sekolah-sekolah akan lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan daripada mengadakan seremonial wisuda.

Hingga berita ini diterbitkan Plt Kepala Sekolah SMPN 2 Curug belum dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Warga Cengkok Balaraja Tuntut Tanggung Jawab PT. SLI dan Pemerintah Daerah atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Sorotan Proyek TRK SMPN 3 Sukamulya: Abaikan K3 dan Diduga Libatkan Pekerja Anak di Bawah Umur
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:44 WIB

KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius

Berita Terbaru