Memasuki Babak Penuntutan: Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Garapan di Kohod Segera Terungkap

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki Sidang tuntutan
Rabu (19/6/2024)

Pribahasa mengatakan, sepintar-pintar tupai melompat, akhirnya jatuh juga.Kata pepatah sehebat-hebatnya penipuan tetap berurusan pada pihak aparat hukum. Dengan kesombongan dan kerakusan, akhirnya menjerat mantan kades kohod di tuntut satu tahun penjara oleh pengadilan negeri Tangerang Banten

Baca Juga :  Saatnya Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Dan BUKBER Dengan KATAR Kecamatan Curug

“Kini mantan kades kohod Rohaman bin Ungi di jatuhkan tuntutan satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam sidang lanjutan Perkara tersebut Jaksa menjatuhkan tuntutan Terdakwa Hengky dan Hendra lima tahun penjara dalam sidang lanjutan di Ruang sidang dua

Baca Juga :  Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir, Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa Untuk Duafa

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) sidang lanjutan perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Baca Juga :  Diduga Parkir Liar Dan PKL Bikin Risih Pengunjung Liburan di PUSPEM TANGKOT

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.(Rom)

Berita Terkait

Diduga Merasa Kesal, RW Ancungkan Jempol Dua : Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan
Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan : Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan
Diduga Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
Sanksi Tegas Anggota Yang Melanggar : PWI Banten Adakan Rapat Pleno Akhir Tahun
Apakah Ada : Dewan Dari Partai PKS, Inginkan Bukti Pesan Pendek
Diduga Kontraktor Dan Pengawas Dinas PERKIM Kongkalikong Proyek Betonisasi di Perumahan Nirwana Curug 1
MUSDA KNPI Kabupaten Tangerang Gelar Kepengurusan DPD Yang Baru
RW Keluhkan Proyek Betonisasi di Nilai Lambat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:34 WIB

Diduga Merasa Kesal, RW Ancungkan Jempol Dua : Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan

Senin, 13 Januari 2025 - 13:20 WIB

Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan : Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:39 WIB

Diduga Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:43 WIB

Sanksi Tegas Anggota Yang Melanggar : PWI Banten Adakan Rapat Pleno Akhir Tahun

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:31 WIB

Apakah Ada : Dewan Dari Partai PKS, Inginkan Bukti Pesan Pendek

Berita Terbaru

Gambar istimewa.

Pemerintahan

Apakah Ada : Dewan Dari Partai PKS, Inginkan Bukti Pesan Pendek

Selasa, 17 Des 2024 - 10:31 WIB