Para Pekerja CV. Jaya Budi Utama, APD di Anggap Lelucon

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan informasi dan pekerja yang tidak menggunakan APD.

Papan informasi dan pekerja yang tidak menggunakan APD.

TANGERANGTENGAH.COM, Kota Tangerang | Proyek rehabilitasi puskesmas karawaci baru (RPKM-11), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, dengan biaya sebesar Rp. 881.091.000; yang di kerjakan oleh CV.Jaya Budi Utama.

Pasalnya, saat Awak Media menggali informasi terhadap salah satu pekerja yang di berikan kewenangan oleh pelaksana, mengatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) tersebut sudah disediakan, akan tetapi para pekerja enggan memakainya di karenakan ribet.

“Ada pak, sudah disediakan tapi teman-teman ribet kalau lagi menggali mah,” ujar Yani selalu penanggung jawab lapangan.

Ia, hanya di perintahkan kerja oleh bapak Yugo. Sedangkan pengalaman dan pelaksananya tidak ada dilokasi.

“Orang saya hanya di suruh kerja aja oleh pak Yugo, adapun hal yang lain itu bukan urusannya,” tambah Yani.

Kemudian, salah satu pekerja saat di ingatkan oleh Awak Media, ia hanya tertawa seakan tidak perduli dengan apa yang akan terjadi.

Baca Juga :  Pimpinan Perusahaan DMG, Ucapkan Selamat Kepada Presiden RI Terpilih

“Tuh ada disitu, hehe,” jelas salah satu pekerja.

Padahal sudah jelas peraturan yang sudah di buat oleh dinas bahwa apabila salah satu pemborong/ pemenang tender.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di Indonesia memiliki tujuan utama untuk melindungi pekerja dan meningkatkan kondisi keselamatan di tempat kerja. Salah satu aspek kunci dari undang-undang ini adalah kewajiban perusahaan untuk menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.

Baca Juga :  Diduga Kontraktor Dan Pengawas Dinas PERKIM Kongkalikong Proyek Betonisasi di Perumahan Nirwana Curug 1

Program K3 yang diwajibkan melibatkan serangkaian kegiatan, seperti penilaian risiko kerja secara teratur guna mengidentifikasi dan mengelola potensi bahaya di lingkungan kerja. Pelaksanaan program ini juga mencakup pelatihan berkala kepada karyawan untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap risiko dan cara mengelolanya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.

Kami akan menyajikan Esensi sebuah berita yang selalu menarik para pembaca untuk tidak bosan dengan perkembangan terkini.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
KLH Banten kembali melayangkan Surat Laporan Pengaduan Kedua kepada Menteri LH terkait TPA Ilegal Karang Jetak
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:27 WIB

KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:44 WIB

KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara

Berita Terbaru