Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Kabupaten Tangerang | Sejumlah jurnalis mengalami penghalangan dan pelarangan untuk meliput acara Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke-6 masa sidang I tahun 2025–2026 Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, Zulfikar Hamonangan, S.H., pada hari Selasa (28/10/2025) sore di Gyokai Indonesia Kompeten, Desa Jengjing, Kabupaten Tangerang.

Insiden ini menuai protes keras dari komunitas pers, mengingat kegiatan pejabat publik seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh awak media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Wartawan yang tiba di lokasi, Gyokai Indonesia Kompeten, dilarang masuk oleh pihak keamanan dan seorang individu yang mengaku karyawan, bernama Gopur. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan tidak adanya undangan resmi dan perintah untuk “mensterilkan area”.

“Mana undanganya, Pak? Kami diperintah Pak Chief untuk mensterilkan area. Siapa pun yang datang harus ada surat undangan,” ujar salah satu petugas keamanan.

Komunitas pers menegaskan bahwa permintaan surat undangan untuk meliput kegiatan resmi seorang anggota legislatif di daerah pemilihan merupakan praktik yang mencederai prinsip kebebasan pers dan transparansi publik.Pelarangan liputan ini secara tegas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan:

Baca Juga :  Polemik Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Anggota DPR RI Zulfikar untuk memberikan klarifikasi resmi atas insiden pelarangan ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang dalam kegiatan publiknya di masa mendatang.

Baca Juga :  Kiprah Inspiratif Kelompok Wanita Tani Sri Wahyuni Desa Kohod dalam Menggerakkan Ekonomi Lokal

Pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh oknum keamanan dan pihak Gyokai Indonesia Kompeten.

Seluruh penyelenggara kegiatan publik untuk menghormati dan menjamin hak jurnalis dalam melaksanakan tugas liputan sesuai dengan amanat undang-undang.

Kasus ini menjadi sorotan serius sebagai pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati dan dijamin oleh setiap pejabat publik dan lembaga.

Penulis : Andi Farma

Editor : Saepudin

Berita Terkait

TERBONGKAR! LSM PPUK Pergoki Pabrik Misterius di Tangerang, Diduga Tempat Produksi Solar Ilega
‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
KLH Banten kembali melayangkan Surat Laporan Pengaduan Kedua kepada Menteri LH terkait TPA Ilegal Karang Jetak
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:30 WIB

TERBONGKAR! LSM PPUK Pergoki Pabrik Misterius di Tangerang, Diduga Tempat Produksi Solar Ilega

Minggu, 9 November 2025 - 01:31 WIB

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Berita Terbaru

Sesi foto bersama di rumah pak Engkos.

Tangerang

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Minggu, 9 Nov 2025 - 01:31 WIB