TANGERANGTENGAH.COM, Kabupaten Tangerang | Sejumlah jurnalis mengalami penghalangan dan pelarangan untuk meliput acara Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke-6 masa sidang I tahun 2025–2026 Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, Zulfikar Hamonangan, S.H., pada hari Selasa (28/10/2025) sore di Gyokai Indonesia Kompeten, Desa Jengjing, Kabupaten Tangerang.
Insiden ini menuai protes keras dari komunitas pers, mengingat kegiatan pejabat publik seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh awak media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Wartawan yang tiba di lokasi, Gyokai Indonesia Kompeten, dilarang masuk oleh pihak keamanan dan seorang individu yang mengaku karyawan, bernama Gopur. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan tidak adanya undangan resmi dan perintah untuk “mensterilkan area”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mana undanganya, Pak? Kami diperintah Pak Chief untuk mensterilkan area. Siapa pun yang datang harus ada surat undangan,” ujar salah satu petugas keamanan.
Komunitas pers menegaskan bahwa permintaan surat undangan untuk meliput kegiatan resmi seorang anggota legislatif di daerah pemilihan merupakan praktik yang mencederai prinsip kebebasan pers dan transparansi publik.Pelarangan liputan ini secara tegas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Anggota DPR RI Zulfikar untuk memberikan klarifikasi resmi atas insiden pelarangan ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang dalam kegiatan publiknya di masa mendatang.
Pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh oknum keamanan dan pihak Gyokai Indonesia Kompeten.
Seluruh penyelenggara kegiatan publik untuk menghormati dan menjamin hak jurnalis dalam melaksanakan tugas liputan sesuai dengan amanat undang-undang.
Kasus ini menjadi sorotan serius sebagai pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati dan dijamin oleh setiap pejabat publik dan lembaga.
Penulis : Andi Farma
Editor : Saepudin










