Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara BTS diduga tidak memiliki izin lengkap.

Menara BTS diduga tidak memiliki izin lengkap.

TANGERANGTENGAH.COM, Kabupaten Tangerang | Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kampung Panggang RT 03 RW 01, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik menyusul dugaan kuat bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi surat perizinan resmi dari pihak berwenang.

Meskipun progres pembangunan diperkirakan telah mencapai 90 persen, proyek infrastruktur telekomunikasi ini diduga melanggar prosedur pendirian bangunan karena belum adanya kelengkapan administrasi perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau persetujuan teknis lainnya. Saat dikunjungi di lokasi, pada Kamis (30/10) siang.

Baca Juga :  Sorotan Proyek TRK SMPN 3 Sukamulya: Abaikan K3 dan Diduga Libatkan Pekerja Anak di Bawah Umur

Salah satu pekerja, Dede, membenarkan bahwa pengerjaan proyek telah berlangsung selama dua minggu, namun menyatakan ketidaktahuan mengenai aspek perizinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya bertugas bekerja di lapangan. Mengenai perizinan, kami tidak tahu, itu dari perusahaan PT BMI melalui mandor,” ujar Dede.

Pemilik lahan yang digunakan untuk pendirian menara, Ahmad, mengaku telah menandatangani surat kontrak dengan PT BMI untuk jangka waktu sepuluh tahun dengan nilai kesepakatan tertentu.

Namun, Ahmad juga menyatakan kebingungannya terkait banyaknya pihak yang mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Pencalonan Abdul Qodir Sebagai Ketua Karang Taruna: Langgar Etika dan Picu Konflik Kepentingan?

“Saya sudah pusing karena sudah banyak wartawan, lembaga, dan ormas yang datang menanyakan tower ini. Sekarang saya serahkan penjelasannya kepada Pak RT setempat,” jelas Ahmad.

Ketua RT setempat, Bana, yang dilibatkan dalam koordinasi lingkungan, mengakui bahwa tugasnya terbatas pada koordinasi izin lingkungan, khususnya untuk warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan.

“Terkait perizinan dari dinas (pemerintah daerah), kami tidak mengetahui. Kami hanya diperbantukan untuk mengurus izin lingkungan dari warga sekitar,” kata Bana.

Baca Juga :  Mercure Tangerang Centre Meriahkan Awal Tahun dengan Promo “Dinner Nusantara”

Bana menambahkan bahwa penunjukan dirinya dan rekan-rekan oleh pelaksana proyek awalnya diduga sebagai petugas keamanan, namun fungsinya hanya sebatas mengamankan material bangunan di lokasi.

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembangunan infrastruktur.

Publik berharap instansi terkait di Kabupaten Tangerang segera meninjau dan mengambil tindakan tegas jika terbukti proyek BTS tersebut berjalan tanpa dasar hukum perizinan yang sah, demi menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Penulis : Andi Farma

Editor : Saepudin

Berita Terkait

TERBONGKAR! LSM PPUK Pergoki Pabrik Misterius di Tangerang, Diduga Tempat Produksi Solar Ilega
‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
KLH Banten kembali melayangkan Surat Laporan Pengaduan Kedua kepada Menteri LH terkait TPA Ilegal Karang Jetak
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:30 WIB

TERBONGKAR! LSM PPUK Pergoki Pabrik Misterius di Tangerang, Diduga Tempat Produksi Solar Ilega

Minggu, 9 November 2025 - 01:31 WIB

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Berita Terbaru

Sesi foto bersama di rumah pak Engkos.

Tangerang

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Minggu, 9 Nov 2025 - 01:31 WIB