TANGERANGTENGAH.COM, Kabupaten Tangerang | Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kampung Panggang RT 03 RW 01, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik menyusul dugaan kuat bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi surat perizinan resmi dari pihak berwenang.
Meskipun progres pembangunan diperkirakan telah mencapai 90 persen, proyek infrastruktur telekomunikasi ini diduga melanggar prosedur pendirian bangunan karena belum adanya kelengkapan administrasi perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau persetujuan teknis lainnya. Saat dikunjungi di lokasi, pada Kamis (30/10) siang.

Salah satu pekerja, Dede, membenarkan bahwa pengerjaan proyek telah berlangsung selama dua minggu, namun menyatakan ketidaktahuan mengenai aspek perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya bertugas bekerja di lapangan. Mengenai perizinan, kami tidak tahu, itu dari perusahaan PT BMI melalui mandor,” ujar Dede.
Pemilik lahan yang digunakan untuk pendirian menara, Ahmad, mengaku telah menandatangani surat kontrak dengan PT BMI untuk jangka waktu sepuluh tahun dengan nilai kesepakatan tertentu.
Namun, Ahmad juga menyatakan kebingungannya terkait banyaknya pihak yang mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.
“Saya sudah pusing karena sudah banyak wartawan, lembaga, dan ormas yang datang menanyakan tower ini. Sekarang saya serahkan penjelasannya kepada Pak RT setempat,” jelas Ahmad.
Ketua RT setempat, Bana, yang dilibatkan dalam koordinasi lingkungan, mengakui bahwa tugasnya terbatas pada koordinasi izin lingkungan, khususnya untuk warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan.
“Terkait perizinan dari dinas (pemerintah daerah), kami tidak mengetahui. Kami hanya diperbantukan untuk mengurus izin lingkungan dari warga sekitar,” kata Bana.
Bana menambahkan bahwa penunjukan dirinya dan rekan-rekan oleh pelaksana proyek awalnya diduga sebagai petugas keamanan, namun fungsinya hanya sebatas mengamankan material bangunan di lokasi.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembangunan infrastruktur.
Publik berharap instansi terkait di Kabupaten Tangerang segera meninjau dan mengambil tindakan tegas jika terbukti proyek BTS tersebut berjalan tanpa dasar hukum perizinan yang sah, demi menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Penulis : Andi Farma
Editor : Saepudin










