TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadhan. Pemkab juga menutup tempat hiburan malam selama bulan puasa bagi umat Islam. Selasa, 11/03/2025.
Aturan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Bupati dan disampaikan kepada para pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum. Jam operasionalnya dibolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
Selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum berupa karoke, sauna, spa, massage, dan billiard di tutup sementara. Di mulai dari dua (2) hari sebelum ramadhan dan setelah dua (2) hari setelah hari raya idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.
Dadang Sudrajat, S.Sos.,MM.,M.Si. Camat Kelapa Dua Beliau geram dengan oknum pengusaha yang membandel buka selama bulan suci Ramadhan tidak mengikuti Surat edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025.
Saat Awak Media mendatangi salah satu tempat massage?? yang berlokasi di jalan Mutiara Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ada beberapa wanita yang sedang asyik menikmati rokok dan makanan ringan di atas meja sambil mengajak Awak Media untuk menemaninya.
“Masuk bang, Baru penglaris,” ucap salah satu wanita.
Agus, Korlap salah satu usaha massage tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia enggan menanggapi dan langka menolak panggilan.
Lalu, Dadang Sudrajat, Camat Kelapa Dua saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya akan menindak tegas oknum usaha massage yang masih membandel.
“Edaran ada kang, bahkan sudah di infokan, ada yang bandel,” ungkapnya.
Kemudian ia akan memberikan informasi terkait yang sudah di informasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Tangerang.
“Saya lapor juga untuk penindakan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, di pikirmah sesuai edaran, ampun dah,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin