Pemilik Usaha Pijit plus-plus Diduga Langgar Surat Edaran Bupati

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

SE Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadhan. Pemkab juga menutup tempat hiburan malam selama bulan puasa bagi umat Islam. Selasa, 11/03/2025.

Aturan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Bupati dan disampaikan kepada para pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum. Jam operasionalnya dibolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

Selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum berupa karoke, sauna, spa, massage, dan billiard di tutup sementara. Di mulai dari dua (2) hari sebelum ramadhan dan setelah dua (2) hari setelah hari raya idul Fitri.

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.

Dadang Sudrajat, S.Sos.,MM.,M.Si. Camat Kelapa Dua Beliau geram dengan oknum pengusaha yang membandel buka selama bulan suci Ramadhan tidak mengikuti Surat edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga :  Wali Murid di Tangerang Keluhkan Kebijakan Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Sekolah

Saat Awak Media mendatangi salah satu tempat massage?? yang berlokasi di jalan Mutiara Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Ada beberapa wanita yang sedang asyik menikmati rokok dan makanan ringan di atas meja sambil mengajak Awak Media untuk menemaninya.

“Masuk bang, Baru penglaris,” ucap salah satu wanita.

Agus, Korlap salah satu usaha massage tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia enggan menanggapi dan langka menolak panggilan.

Baca Juga :  Karangan Bunga Sebagai Bentuk Protes di Halaman ATR/BPR Bertepatan Dengan HANTARU

Lalu, Dadang Sudrajat, Camat Kelapa Dua saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya akan menindak tegas oknum usaha massage yang masih membandel.

“Edaran ada kang, bahkan sudah di infokan, ada yang bandel,” ungkapnya.

Kemudian ia akan memberikan informasi terkait yang sudah di informasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Tangerang.

“Saya lapor juga untuk penindakan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, di pikirmah sesuai edaran, ampun dah,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
KLH Banten kembali melayangkan Surat Laporan Pengaduan Kedua kepada Menteri LH terkait TPA Ilegal Karang Jetak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 01:31 WIB

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:27 WIB

KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN

Berita Terbaru

Sesi foto bersama di rumah pak Engkos.

Tangerang

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Minggu, 9 Nov 2025 - 01:31 WIB