Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi PT Sukses Logam Indonesia (SLI), perusahaan pengelola limbah B3 yang beroperasi di Kawasan Industri Olex, Desa Sentul, Balaraja.

Keputusan ini didasarkan pada temuan dugaan kuat adanya pencemaran udara dan kebisingan serius yang telah menimbulkan keresahan signifikan di kalangan masyarakat sekitar pabrik.

Surat penghentian sementara kegiatan produksi bernomor: 500.16.6.6/10401/X/DLHK/2025 telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah pengenaan paksaan pemerintah ini merupakan respons cepat terhadap aktivitas PT SLI di Jalan Raya Serang, Km 25 yang dinilai telah mengancam ketentraman dan kenyamanan warga.

Baca Juga :  Ini Kata Ujang Kosasih !! PJ.Bupati Harus Copot Kepala Desa Kane Mande

Pemkab Tangerang menegaskan, keputusan penghentian sementara tanpa didahului teguran ini sejalan dengan Pasal 80 ayat (2) UU PPLH, yang berlaku apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, serta berpotensi menimbulkan kerugian atau dampak yang lebih besar jika tidak segera dihentikan.

Sebelum keputusan ini dikeluarkan, aktivitas PT SLI telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial terkait dugaan polusi yang terjadi selama bertahun-tahun.

Puncak keresahan warga ditandai dengan aksi damai yang digelar puluhan warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada Minggu pagi, 19 Oktober 2025.Aksi tersebut menuntut penanganan serius atas polusi industri yang diduga kuat berasal dari perusahaan.

Baca Juga :  KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan

“Sudah bertahun-tahun keluhan kami layangkan, namun suara kami seolah tidak didengar. Hak warga untuk hidup sehat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan perusahaan,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi aksi.

Menanggapi surat penghentian sementara tersebut, Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Tangerang, Zarkasih, S.H., menyatakan dukungannya.

“Kami bersama warga Desa Sentul, Balaraja, akan terus membantu mengawal surat dari DLHK Kabupaten Tangerang yang ditandatangani oleh Bupati. Langkah responsif Pemkab ini perlu kami dukung sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ungkap Zarkasih, yang akrab disapa Rijal.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Kinerja Terbaik kepada Satker dan Polsek jajaran

“LMPI bersama warga terdampak akan memastikan surat penghentian tersebut dilaksanakan secara penuh hingga aktivitas PT SLI benar-benar dihentikan”,tambahnya menegaskan.

Diketahui dalam isi surat tersebut, Pemkab Tangerang menegaskan bahwa penghentian sementara ini bersifat dapat ditinjau kembali.

Apabila PT SLI menunjukkan itikad baik dan melakukan perbaikan signifikan yang menjamin kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, kegiatan produksi dapat diizinkan beroperasi kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tembusan surat keputusan ini disampaikan kepada: Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Perindustrian RIMenteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Gubernur Banten, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

TERBONGKAR! LSM PPUK Pergoki Pabrik Misterius di Tangerang, Diduga Tempat Produksi Solar Ilega
‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
KLH Banten Jadi Solusi Terpadu bagi Pengusaha untuk Mengurus Perizinan
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:30 WIB

TERBONGKAR! LSM PPUK Pergoki Pabrik Misterius di Tangerang, Diduga Tempat Produksi Solar Ilega

Minggu, 9 November 2025 - 01:31 WIB

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Berita Terbaru

Sesi foto bersama di rumah pak Engkos.

Tangerang

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Minggu, 9 Nov 2025 - 01:31 WIB