Penggerebekan Prostitusi Online saat Ramadan, Anak di Bawah Umur Dijajakan

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator dan Mucikari Aplikasi Mi Chat.(ist)

Operator dan Mucikari Aplikasi Mi Chat.(ist)

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat, dikenal dengan istilah Open by Online (Open BO), masih marak terjadi di Tangerang, bahkan selama bulan suci Ramadan.

Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, terungkap bahwa pelaku prostitusi online ini menawarkan jasa seksual melibatkan anak di bawah umur kepada pelanggan-pelanggan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengumumkan penangkapan empat orang pelaku dalam operasi ini. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri, DL (33) dan RA (29), serta dua remaja di bawah umur, UYN (17) dan AF (17), yang dieksploitasi dalam praktik tersebut.

“Operasi ini dimulai setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi online yang beroperasi dari sebuah rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” jelas Kapolres Zain.

Pasutri DL dan RA memfasilitasi kegiatan ini, dengan DL bertindak sebagai mucikari yang memasarkan UYN dan AF dengan tarif Rp500.000 per sesi. Selain mengamankan keempat tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk empat handphone, sepeda motor, uang tunai hasil prostitusi, dan alat kontrasepsi.

Baca Juga :  Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.

Menurut Kapolres, DL dan RA telah mengakui perbuatannya dalam penyelidikan awal, sementara kedua remaja mengaku tidak melakukan aktivitas seksual saat penggerebekan, hanya terlibat dalam komunikasi terkait jasa prostitusi melalui aplikasi.

Pihak kepolisian juga melibatkan warga lokal dalam penggerebekan ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadan.

Untuk tindakan mereka, DL dan RA dihadapkan pada pasal berat termasuk Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 76I jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Baca Juga :  Konferensi Pers Polres TANGSEL Terkait Pengungkapan Peredaran Narkotika di Wilayahnya

Untuk tindakan mereka, DL dan RA dihadapkan pada pasal berat termasuk Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 76I jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Dalam menghadapi bulan suci ini, Kapolres Zain Dwi Nugroho mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mewaspadai berita hoax yang dapat meresahkan.(rhd)

Berita Terkait

RW Keluhkan Proyek Betonisasi di Nilai Lambat
Diduga Pedagang Merugi Imbas Dari Proyek U-ditch CV. Savano Karya Mandiri
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga Tidak Menggunakan Papan Informasi
Kontainer Bale Amblas, Tutup Ruas Jalan Raya Cukang Galih
Diduga Proyek U-ditch CV. Ananta Abadi Semesta Bergelombang Bagaikan Ombak di Lautan
Warga Desa Belimbing Kompak Dukung Andra Soni-Dimyati Maju Menuju Banten
The Power Of Emak-emak Karang Anyar Bersemangat Temui CAGUB Andra Soni
Diduga Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug Mulai Bermunculan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 23:58 WIB

RW Keluhkan Proyek Betonisasi di Nilai Lambat

Senin, 2 Desember 2024 - 16:47 WIB

Diduga Pedagang Merugi Imbas Dari Proyek U-ditch CV. Savano Karya Mandiri

Selasa, 26 November 2024 - 12:24 WIB

Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga Tidak Menggunakan Papan Informasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:38 WIB

Kontainer Bale Amblas, Tutup Ruas Jalan Raya Cukang Galih

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Warga Desa Belimbing Kompak Dukung Andra Soni-Dimyati Maju Menuju Banten

Berita Terbaru

Pemerintahan

RW Keluhkan Proyek Betonisasi di Nilai Lambat

Senin, 9 Des 2024 - 23:58 WIB

Tangerang

Kontainer Bale Amblas, Tutup Ruas Jalan Raya Cukang Galih

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:38 WIB