Penjual Obat Keras Golongan G Terindikasi Sudah Koordinasi ke Oknum APH Polsek Pagedangan

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangerangnews: Toko obat dan barang bukti

Foto Tangerangnews: Toko obat dan barang bukti

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Praktik penggunaan obat keras tanpa resep dokter terus terjadi meski telah ada peringatan dari dunia medis tentang bahayanya, apalagi jika dikonsumsi dengan dosis tak wajar, maka akan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya, lebih-lebih dapat merusak generasi bangsa.

Masalah kompleks ini menunjukkan perlu ada upaya penyelesaian yang menyeluruh dan pengawasan yang ekstra, baik itu dari Aparatur Penegak Hukum (APH) maupun Instansi-Instansi yang berkaitan lainnya. Minggu, 31/03/2024.

Padahal jelas sudah tertuang dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kendati demikian, kerap sekali dalam peredaran obat golongan G ini terindikasi melibatkan oknum APH, bahkan diantara mereka tak jarang yang menerima dana gratifikasi dari pelaku usaha kosmetik ilegal dan menjadi bagian dari kartel obat tersebut.

Seperti toko yang berada di Wilayah Hukum Pagedangan, dan masuk dalam administratif Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dimana toko tersebut diduga menjual obat golongan G.

Baca Juga :  Hadiri Tahlilan Warganya, Inilah Sosok Kades Serdang Wetan yang Hidup Bermasyarakat

Sekilas toko tersebut nampak seperti konter yang menjual pulsa dan aksesories handphone, namun jika ditelisik, itu hanyalah kedok untuk menyamarkan bisnis haramnya.

Miris, padahal keberadaan toko yang diduga jual obat keras ini lokasinya tak jauh dari Polsek Pagedangan. Sungguh hal ini dapat mencoreng citra POLRI dimata masyarakat.

Diduga ada oknum dari Polsek Pagedangan yang bersekongkol dengan penjual obat golongan G tersebut, sehingga toko-toko ini dapat bebas menjual secara terang-terangan.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko menyebut bahwa dirinya belum terlalu lama berjualan kembali, nanti dibicarakan dengan pengurusnnya.

Baca Juga :  Gerakan Menanam 3.100 Pohon oleh Perumda Tirta Benteng di Sungai Cisadane untuk Lingkungan Hijau Kota Tangerang

“Pengurusnnya Muklis bang, nanti saya telepon dulu orangnya,” ucapnya.

Saat dilokasi Awak Media menelepon Kanitreskrim Polsek Pagedangan, akan tetapi malah ditolak (reject) seakan tidak mau menanggapinya, padahal bukti video sudah dikirimkan kepadanya.

Dibulan Ramadhan yang penuh berkah ini kartel-kartel obat golongan G makin tidak terkendali, menggunakan berbagai cara agar bisnis tersebut berjalan lancar.

Diminta kepada pemangku wilayah dan Aparat Penegak Hukum setempat lebih mementingkan kesehatan serta keselamatan warga, agar tidak merusak generasi bangsa Indonesia.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

CV. Jaya Empat Penjuru Diduga Memasang Uditch Tidak Sesuai Spesifikasi Standar
Ini Kata Kepala Sekolah Min 6 Tangerang: Anak Gaul Itu yang Jago Baca Qur’an, Bukan Tawuran
Wow!! Adanya Dugaan Proyek Hotmix Siluman di Desa Sukamulya
Di Bulan Suci, Black Owl dan Monkey King di Tangerang Nekat Buka, Warga Siap Bertindak
Dapat Pemberitahuan Sidang Etik, Anugerah Prima Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Berat
Pemilik Usaha Pijit plus-plus Diduga Langgar Surat Edaran Bupati
Kepala Sekolah di SMAS Cendikia Al-Fallah Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Murid
Viral! Ayah Asal Tangerang Datangi Kemenlu, Anak Jadi Korban Human Trafficking ke Kamboja
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:35 WIB

CV. Jaya Empat Penjuru Diduga Memasang Uditch Tidak Sesuai Spesifikasi Standar

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:39 WIB

Ini Kata Kepala Sekolah Min 6 Tangerang: Anak Gaul Itu yang Jago Baca Qur’an, Bukan Tawuran

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:22 WIB

Wow!! Adanya Dugaan Proyek Hotmix Siluman di Desa Sukamulya

Senin, 17 Maret 2025 - 04:30 WIB

Di Bulan Suci, Black Owl dan Monkey King di Tangerang Nekat Buka, Warga Siap Bertindak

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:25 WIB

Dapat Pemberitahuan Sidang Etik, Anugerah Prima Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Berat

Berita Terbaru

Dugaan proyek siluman di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa.

Pemerintahan

Wow!! Adanya Dugaan Proyek Hotmix Siluman di Desa Sukamulya

Kamis, 20 Mar 2025 - 03:22 WIB