Penjual Obat Keras Golongan G Terindikasi Sudah Koordinasi ke Oknum APH Polsek Pagedangan

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangerangnews: Toko obat dan barang bukti

Foto Tangerangnews: Toko obat dan barang bukti

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Praktik penggunaan obat keras tanpa resep dokter terus terjadi meski telah ada peringatan dari dunia medis tentang bahayanya, apalagi jika dikonsumsi dengan dosis tak wajar, maka akan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya, lebih-lebih dapat merusak generasi bangsa.

Masalah kompleks ini menunjukkan perlu ada upaya penyelesaian yang menyeluruh dan pengawasan yang ekstra, baik itu dari Aparatur Penegak Hukum (APH) maupun Instansi-Instansi yang berkaitan lainnya. Minggu, 31/03/2024.

Padahal jelas sudah tertuang dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kendati demikian, kerap sekali dalam peredaran obat golongan G ini terindikasi melibatkan oknum APH, bahkan diantara mereka tak jarang yang menerima dana gratifikasi dari pelaku usaha kosmetik ilegal dan menjadi bagian dari kartel obat tersebut.

Seperti toko yang berada di Wilayah Hukum Pagedangan, dan masuk dalam administratif Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dimana toko tersebut diduga menjual obat golongan G.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan, Ajarkan Nilai Kebajikan

Sekilas toko tersebut nampak seperti konter yang menjual pulsa dan aksesories handphone, namun jika ditelisik, itu hanyalah kedok untuk menyamarkan bisnis haramnya.

Miris, padahal keberadaan toko yang diduga jual obat keras ini lokasinya tak jauh dari Polsek Pagedangan. Sungguh hal ini dapat mencoreng citra POLRI dimata masyarakat.

Diduga ada oknum dari Polsek Pagedangan yang bersekongkol dengan penjual obat golongan G tersebut, sehingga toko-toko ini dapat bebas menjual secara terang-terangan.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko menyebut bahwa dirinya belum terlalu lama berjualan kembali, nanti dibicarakan dengan pengurusnnya.

Baca Juga :  Mobil Ambulans RS. Tiara Tidak Bisa di Pakai Pasien, Kok Bisa Yach..?

“Pengurusnnya Muklis bang, nanti saya telepon dulu orangnya,” ucapnya.

Saat dilokasi Awak Media menelepon Kanitreskrim Polsek Pagedangan, akan tetapi malah ditolak (reject) seakan tidak mau menanggapinya, padahal bukti video sudah dikirimkan kepadanya.

Dibulan Ramadhan yang penuh berkah ini kartel-kartel obat golongan G makin tidak terkendali, menggunakan berbagai cara agar bisnis tersebut berjalan lancar.

Diminta kepada pemangku wilayah dan Aparat Penegak Hukum setempat lebih mementingkan kesehatan serta keselamatan warga, agar tidak merusak generasi bangsa Indonesia.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Warga Cengkok Balaraja Tuntut Tanggung Jawab PT. SLI dan Pemerintah Daerah atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Sorotan Proyek TRK SMPN 3 Sukamulya: Abaikan K3 dan Diduga Libatkan Pekerja Anak di Bawah Umur
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:44 WIB

KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius

Berita Terbaru