TANGERANGTENGAH.COM, Jakarta | Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Aksi damai Laskar Merah Putih menuntut keadilan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, H. Adek Erfil Manurung, SH., menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik internal organisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum karena telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” ujar Adek Erfil Manurung.
Adek Erfil Manurung, menuntut Kementerian Hukum RI untuk, mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu. Mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.
“Saya ingin kementerian terkait mencabut surat pengesahan kepengurusan Laskar Merah Putih dan mengajukan perubahan notaris agar lebih jelas legalitasnya,” tutupnya.
Laskar Merah Putih menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI. Kamis, 23/01/2025.
Penulis : Damez
Editor : Saepudin