Proyek Pembangunan Tanggul di Tangerang Terkendala Pengawasan K3, APD Pekerja Tak Terpantau

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Adanya proyek pengerjaan pembangunan tanggul sungai atau pembangunan turap yang berlokasi di Kelurahan Suka Asih Kota Tangerang yang di kerjakan CV. Zafirah Jaya Tunggal bernilai Rp. 198.998.000,00 di nilai kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dalam hal ini Dinas PUPR Kota Tangerang.

Padahal, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu bagian penting untuk mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para kuli atau buruh.

Dari pantauan wartawan di lapangan, Banyaknya para kuli atau buruh yang mengerjakan proyek tersebut yang tidak menggunakan APD. Dari hal tersebut berarti bentuk lemahnya pengawasan dari pihak PUPR kota Tangerang.

Awak media yang mengkonfirmasi siapa dan kemana pengawas nya dari PUPR maupun dari pihak CV kepada para kuli, malah mendapat jawaban yang tidak jelas, ada yang mengatakan tidak tau dan tidak kenal.

” Saya gak kenal pak siapa namanya, dan gak tau kemana pengawas nya,” ujar sang pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Dalam hal itu, Seharusnya pihak PUPR kota Tangerang tanggap dalam Soal pemakaian APD yang merupakan hal paling penting untuk keselamatan kerja para kuli tersebut.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Puspiptek: Mahasiswi UNPAM Meninggal Diterjang Truk Fuso

Pada saat dikonfirmasi Mahpud sebagai Kasie turap SDA via WhatsApp kenapa K3 diantaranya, sepatu dan helm tidak dipakai beliau menjawab “Saya dah cek ke pengawas k3 lengkap, helm dan sepatu.” Katanya kepada wartawan. Pada, Kamis (28/3/2024)

Kendati demikian, pada saat awak media melakukan kroscek kembali. Ternyata didapati para pekerja tersebut tidak memakai APD, sepatu dan helm bahkan saat pekerja sedang beraktivitas bekerja memecahkan batu kali, yang lainnya pun tidak menggunakan Sepatu dan Helm tetap santainya bekerja. Padahal menggunakan APD itu sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Ngobrol Inspiratif Pj Wali Kota Tangerang Bersama Insan Pers: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Kota

Adanya hal tersebut, Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri mengkonfirmasi Kabid SDA, Teza dan Kasie Turap, Mahpud melalui telpon dan Whats App. Namun, tidak ada respon dari PUPR tersebut hingga berita ini di tayangkan.

Diketahui, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.(red)

Berita Terkait

RW Keluhkan Proyek Betonisasi di Nilai Lambat
Diduga Pedagang Merugi Imbas Dari Proyek U-ditch CV. Savano Karya Mandiri
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga Tidak Menggunakan Papan Informasi
Kontainer Bale Amblas, Tutup Ruas Jalan Raya Cukang Galih
Diduga Proyek U-ditch CV. Ananta Abadi Semesta Bergelombang Bagaikan Ombak di Lautan
Warga Desa Belimbing Kompak Dukung Andra Soni-Dimyati Maju Menuju Banten
The Power Of Emak-emak Karang Anyar Bersemangat Temui CAGUB Andra Soni
Diduga Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug Mulai Bermunculan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 23:58 WIB

RW Keluhkan Proyek Betonisasi di Nilai Lambat

Senin, 2 Desember 2024 - 16:47 WIB

Diduga Pedagang Merugi Imbas Dari Proyek U-ditch CV. Savano Karya Mandiri

Selasa, 26 November 2024 - 12:24 WIB

Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga Tidak Menggunakan Papan Informasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:38 WIB

Kontainer Bale Amblas, Tutup Ruas Jalan Raya Cukang Galih

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Warga Desa Belimbing Kompak Dukung Andra Soni-Dimyati Maju Menuju Banten

Berita Terbaru

Pemerintahan

RW Keluhkan Proyek Betonisasi di Nilai Lambat

Senin, 9 Des 2024 - 23:58 WIB

Tangerang

Kontainer Bale Amblas, Tutup Ruas Jalan Raya Cukang Galih

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:38 WIB