Proyek U-Ditch Provinsi Banten Dicatat sebagai Proyek dengan Dugaan Pelanggaran; Pihak Berwenang Diminta Terbuka

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Hasil Pantauan dan Investigasi rekan rekan Lembaga Swadaya Masyrakat Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (LSM PPUK) PROVINSI BANTEN di lokasi, Minggu (26/08/2025). Proyek u-ditch tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai spek. pasalnya selain pengerjaannya tidak sesuai aturan yang sebenarnya papan nama proyek juga tidak nampak terpasang. Sedangkan jika di lihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD, wajib memasang pagu anggaran atau papan nama proyek.

Baca Juga :  Para Pekerja CV. Jaya Budi Utama, APD di Anggap Lelucon

Septrian Ketua Lsm PPUK Dpd Provinsi Banten menyampaikan “ini pekerjaanya diduga milik Salah Satu Dewan Dari Provinsi, dan pekerjaan tersebut terlihat berantakan tanah ditaro di sisi jalan membahayakan pengguna jalan seharusnya bisa dirapihkan di masukin ke karung karna ditambah faktor cuaca yg hujan kita juga harus memikirkan rawan ngejeblos kalau ada mobil dua berlawanan arah dan pengguna motor kalau tidak ada rambu-rambu ditambah dilokasi saat ini tidak ada lampu penerangan “
Papan proyek yang seharusnya tersebut tertulis dengan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut namun tidak ada.
“ditambah di lokasi pekerja tidak ada yang memakai K3 dimana itu adalah alat keselamatan saat pekerjaan itu harus di perhatikan kembali, dan untuk bapak dewan yang terhormat yang di kerjakan melalu Pagu tersebut tolong untuk bisa dipilih kontroktor yang benar dan tidak bermain dengan anggaran karna kami akan memantau sebagai kontrol sosial menghindari kecurangan-curangan kontroktor nakal” tambah septrian
Apabila ada proyek tidak terpasang pagu papan nama, maka ini dipastikan sudah melanggar semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir, Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa Untuk Duafa

Untuk kegiatan proyek (u-ditch) tersebut akan ditindaklanjuti serta merekomendasikan kepada institusi penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan serta penyelidikan karena pembangunan tersebut tidak kuat adanya Proyek (u-ditch), ini diduga kuat melanggar hukum, karena tidak mengacu kepada metode pelaksanaan, dokumen kontrak, gambar dan Bill Of Quantity (BQ).
Ini menjadi salahsatu faktor kerugian negara, diharapkan pihak Kontraktor dan Dinas terkait agar segera melakukan sistem pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.

Berita Terkait

TERBONGKAR! LSM PPUK Pergoki Pabrik Misterius di Tangerang, Diduga Tempat Produksi Solar Ilega
‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:30 WIB

TERBONGKAR! LSM PPUK Pergoki Pabrik Misterius di Tangerang, Diduga Tempat Produksi Solar Ilega

Minggu, 9 November 2025 - 01:31 WIB

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Berita Terbaru

Sesi foto bersama di rumah pak Engkos.

Tangerang

‎Touring Road To Cianjur di Sponsori oleh Anugerah Motor

Minggu, 9 Nov 2025 - 01:31 WIB