Salut !! Obat Golongan G di Grebek Unit Reskrim Polsek Benda, Dengan Berkedok Toko Buku

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Benda sita barang bukti berupa uang tunai dan obat golongan G.

Polsek Benda sita barang bukti berupa uang tunai dan obat golongan G.

TANGERANGTENGAH.COM, TANGERANG | Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Minggu, 01/09/2024.

Maka dari itu toko yang dijadikan lokasi transaksi penjualan obat golongan G tersebut di grebek pada Sabtu malam (31/8/2024), menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono, bersama Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengkonfirmasi penangkapan dua orang pelaku, berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24), yang kedapatan sedang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin resmi.

“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di toko buku tersebut, dimana diduga kuat sebagai tempat penjualan obat terlarang Tramadol dan Eximer,” kata Kompol Hadi Wiyono.

Baca Juga :  Diduga Bangunan Tanpa PBG Marak di Kota Tangerang, Satpol PP Diminta Tindak Tegas

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih, dan 615 butir Eximer warna kuning, serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sejumlah Rp 1.615.000 hasil penjualan.

“Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan kami kepada AN yang menyimpan lebih banyak barang bukti di kontrakannya,” jelas Kompol Wiyono.

Kedua pelaku kini diamankan di kantor Polsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Luar Biasa!! Oknum Dua Pegawai Desa Terlibat Narkoba, Kepala Desa Serdang Wetan Ambil Langkah Tegas

Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran obat terlarang di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, demi keamanan dan kesehatan bersama.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak
Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik
Diduga Pemilik Toko Kesal, Dampak Dari Galian Kabel PLN
KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara
Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius
Warga Cengkok Balaraja Tuntut Tanggung Jawab PT. SLI dan Pemerintah Daerah atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Sorotan Proyek TRK SMPN 3 Sukamulya: Abaikan K3 dan Diduga Libatkan Pekerja Anak di Bawah Umur
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Pembangunan BTS “Misterius” di Selapajang-Cisoka Jadi Sorotan, Publik Desak Pemda Segera Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pelarangan Liputan Kegiatan Anggota DPR RI: Komunitas Pers Mengutuk Penghalangan Tugas Jurnalistik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:44 WIB

KLH Banten kembal Surati Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup terkait Pencemaran Udara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Pemkab Tangerang Bekukan Sementara Operasional PT SLI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius

Berita Terbaru