TANGERANGTENGAH.COM, TANGERANG | Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Minggu, 01/09/2024.
Maka dari itu toko yang dijadikan lokasi transaksi penjualan obat golongan G tersebut di grebek pada Sabtu malam (31/8/2024), menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono, bersama Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengkonfirmasi penangkapan dua orang pelaku, berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24), yang kedapatan sedang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di toko buku tersebut, dimana diduga kuat sebagai tempat penjualan obat terlarang Tramadol dan Eximer,” kata Kompol Hadi Wiyono.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih, dan 615 butir Eximer warna kuning, serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sejumlah Rp 1.615.000 hasil penjualan.
“Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan kami kepada AN yang menyimpan lebih banyak barang bukti di kontrakannya,” jelas Kompol Wiyono.
Kedua pelaku kini diamankan di kantor Polsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran obat terlarang di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, demi keamanan dan kesehatan bersama.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin