SATRESKRIM Polresta Tangerang, Berhasil Menangkap Pelaku Ketua Panitia Konser TLF

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan kamera handphone diduga diamankan oleh SATRESKRIM Polresta Tangerang.

Foto tangkapan kamera handphone diduga diamankan oleh SATRESKRIM Polresta Tangerang.

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polresta Tangerang menangkap ketua Panitia TLF yang Sudah viral di media sosial diberbagai sumber berita yang mengunggah video tersebut, sebuah panggung besar tampak terbakar hebat dan dikerumuni banyak orang, dilansir dari Konten berita. Kamis, 27 Juni 2024.

Kejadian tersebut berlokasi di Lapangan Sepak Bola Desa Sukadiri, Kecamatam Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Minggu malam (23/6/2024). Sekitar pukul 19.30 WIB.

Acara konser yang bertajuk Konser Tangerang Lentera Festival (TLF) yang menjanjikan Konser Feel Koplo, Guyon Waton, Ndx Axa tidak jadi digelar dalam acara ini, sementara penonton yang sudah membayar tiket Rp 135.000,- sejak lima bulan ke belakang melalui Online sangat kecewa kepada panitia konser, apalagi penonton sejak siang sudah memenuhi Lapangan Bola Sukadiri Pasar Kemis meluapkan amarah dengan membakar panggung dan sound system yang ada.

Pengunjung dari berbagai daerah yang berdatangan ke lokasi merasa kecewa dikarenakan konser tersebut tidak jadi digelar tanpa sebab yang pasti.

Baca Juga :  Komoditi Pangan Jelang Hari Raya di Kabupaten Tangerang Berstatus Aman

Kegaduhan terjadi secara tiba-tiba dan ada sekelompok orang yang berteriak teriak. Kejadian begitu cepat sehingga membuat panggung terbakar, sementara Panitia kabur kocar kacir entah kemana.

Maka dari itu, Polresta Tangerang mencari pelaku agar mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, hingga membuat kericuhan yang menyebabkan kerugian materi sampai Ratusan juta rupiah.

Menurut Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf ia mengatakan bahwa terduga yang menjadi dalang di balik kericuhan dan pembakaran konser musik, telah ditangkap di rumah kediaman kerabatnya di Lebak-Banten.

Baca Juga :  Groundbreaking RS DSPEC Gading Serpong: Meningkatkan Layanan Kesehatan di Kabupaten Tangerang

“Saya dan tim Reskrim menangkap MDPA dikediaman kerabatnya di Kecamatan Leuwi damar, Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Dalam kasus ini, MDPA dijerat pasal dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 81 huruf f dan atau pasal 62 ayat (2) jo pasal 16, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

CV. Jaya Empat Penjuru Diduga Memasang Uditch Tidak Sesuai Spesifikasi Standar
Ini Kata Kepala Sekolah Min 6 Tangerang: Anak Gaul Itu yang Jago Baca Qur’an, Bukan Tawuran
Wow!! Adanya Dugaan Proyek Hotmix Siluman di Desa Sukamulya
Di Bulan Suci, Black Owl dan Monkey King di Tangerang Nekat Buka, Warga Siap Bertindak
Dapat Pemberitahuan Sidang Etik, Anugerah Prima Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Berat
Pemilik Usaha Pijit plus-plus Diduga Langgar Surat Edaran Bupati
Kepala Sekolah di SMAS Cendikia Al-Fallah Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Murid
Viral! Ayah Asal Tangerang Datangi Kemenlu, Anak Jadi Korban Human Trafficking ke Kamboja
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:35 WIB

CV. Jaya Empat Penjuru Diduga Memasang Uditch Tidak Sesuai Spesifikasi Standar

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:39 WIB

Ini Kata Kepala Sekolah Min 6 Tangerang: Anak Gaul Itu yang Jago Baca Qur’an, Bukan Tawuran

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:22 WIB

Wow!! Adanya Dugaan Proyek Hotmix Siluman di Desa Sukamulya

Senin, 17 Maret 2025 - 04:30 WIB

Di Bulan Suci, Black Owl dan Monkey King di Tangerang Nekat Buka, Warga Siap Bertindak

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:25 WIB

Dapat Pemberitahuan Sidang Etik, Anugerah Prima Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Berat

Berita Terbaru

Dugaan proyek siluman di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa.

Pemerintahan

Wow!! Adanya Dugaan Proyek Hotmix Siluman di Desa Sukamulya

Kamis, 20 Mar 2025 - 03:22 WIB