TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polresta Tangerang menangkap ketua Panitia TLF yang Sudah viral di media sosial diberbagai sumber berita yang mengunggah video tersebut, sebuah panggung besar tampak terbakar hebat dan dikerumuni banyak orang, dilansir dari Konten berita. Kamis, 27 Juni 2024.
Kejadian tersebut berlokasi di Lapangan Sepak Bola Desa Sukadiri, Kecamatam Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Minggu malam (23/6/2024). Sekitar pukul 19.30 WIB.
Acara konser yang bertajuk Konser Tangerang Lentera Festival (TLF) yang menjanjikan Konser Feel Koplo, Guyon Waton, Ndx Axa tidak jadi digelar dalam acara ini, sementara penonton yang sudah membayar tiket Rp 135.000,- sejak lima bulan ke belakang melalui Online sangat kecewa kepada panitia konser, apalagi penonton sejak siang sudah memenuhi Lapangan Bola Sukadiri Pasar Kemis meluapkan amarah dengan membakar panggung dan sound system yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengunjung dari berbagai daerah yang berdatangan ke lokasi merasa kecewa dikarenakan konser tersebut tidak jadi digelar tanpa sebab yang pasti.
Kegaduhan terjadi secara tiba-tiba dan ada sekelompok orang yang berteriak teriak. Kejadian begitu cepat sehingga membuat panggung terbakar, sementara Panitia kabur kocar kacir entah kemana.
Maka dari itu, Polresta Tangerang mencari pelaku agar mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, hingga membuat kericuhan yang menyebabkan kerugian materi sampai Ratusan juta rupiah.
Menurut Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf ia mengatakan bahwa terduga yang menjadi dalang di balik kericuhan dan pembakaran konser musik, telah ditangkap di rumah kediaman kerabatnya di Lebak-Banten.
“Saya dan tim Reskrim menangkap MDPA dikediaman kerabatnya di Kecamatan Leuwi damar, Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Dalam kasus ini, MDPA dijerat pasal dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 81 huruf f dan atau pasal 62 ayat (2) jo pasal 16, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP
Penulis : Redaksi