SATRESKRIM Polresta Tangerang, Berhasil Menangkap Pelaku Ketua Panitia Konser TLF

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan kamera handphone diduga diamankan oleh SATRESKRIM Polresta Tangerang.

Foto tangkapan kamera handphone diduga diamankan oleh SATRESKRIM Polresta Tangerang.

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polresta Tangerang menangkap ketua Panitia TLF yang Sudah viral di media sosial diberbagai sumber berita yang mengunggah video tersebut, sebuah panggung besar tampak terbakar hebat dan dikerumuni banyak orang, dilansir dari Konten berita. Kamis, 27 Juni 2024.

Kejadian tersebut berlokasi di Lapangan Sepak Bola Desa Sukadiri, Kecamatam Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Minggu malam (23/6/2024). Sekitar pukul 19.30 WIB.

Acara konser yang bertajuk Konser Tangerang Lentera Festival (TLF) yang menjanjikan Konser Feel Koplo, Guyon Waton, Ndx Axa tidak jadi digelar dalam acara ini, sementara penonton yang sudah membayar tiket Rp 135.000,- sejak lima bulan ke belakang melalui Online sangat kecewa kepada panitia konser, apalagi penonton sejak siang sudah memenuhi Lapangan Bola Sukadiri Pasar Kemis meluapkan amarah dengan membakar panggung dan sound system yang ada.

Pengunjung dari berbagai daerah yang berdatangan ke lokasi merasa kecewa dikarenakan konser tersebut tidak jadi digelar tanpa sebab yang pasti.

Baca Juga :  Empat Anggota Geng Biang Rusuh Ditangkap Terkait Tewasnya Pemuda Dalam Tawuran di Klender

Kegaduhan terjadi secara tiba-tiba dan ada sekelompok orang yang berteriak teriak. Kejadian begitu cepat sehingga membuat panggung terbakar, sementara Panitia kabur kocar kacir entah kemana.

Maka dari itu, Polresta Tangerang mencari pelaku agar mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, hingga membuat kericuhan yang menyebabkan kerugian materi sampai Ratusan juta rupiah.

Menurut Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf ia mengatakan bahwa terduga yang menjadi dalang di balik kericuhan dan pembakaran konser musik, telah ditangkap di rumah kediaman kerabatnya di Lebak-Banten.

Baca Juga :  Diduga Keselamatan Pengendara Terancam, Akibat Galian kabel FO

“Saya dan tim Reskrim menangkap MDPA dikediaman kerabatnya di Kecamatan Leuwi damar, Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Dalam kasus ini, MDPA dijerat pasal dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 81 huruf f dan atau pasal 62 ayat (2) jo pasal 16, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Warga Desa Belimbing Kompak Dukung Andra Soni-Dimyati Maju Menuju Banten
The Power Of Emak-emak Karang Anyar Bersemangat Temui CAGUB Andra Soni
Diduga Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug Mulai Bermunculan
Para Pekerja CV. Jaya Budi Utama, APD di Anggap Lelucon
Mengajak Pengawasan Pilkada Kota Tangerang, Ketua Bawaslu Kunjungi PWI Kota Tangerang
Diduga Broker Properti Bodong Menjamur di Apartemen Eco Home
Heboh! Sekolah-sekolah Terjerat Praktik Pungutan Liar Atas Nama Infaq dan Shodaqoh
Diduga Minimnya Pengawasan Dinas Perkim, Proyek Betonisasi di Kerjakan Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Warga Desa Belimbing Kompak Dukung Andra Soni-Dimyati Maju Menuju Banten

Sabtu, 2 November 2024 - 00:11 WIB

The Power Of Emak-emak Karang Anyar Bersemangat Temui CAGUB Andra Soni

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Diduga Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug Mulai Bermunculan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 01:09 WIB

Mengajak Pengawasan Pilkada Kota Tangerang, Ketua Bawaslu Kunjungi PWI Kota Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:44 WIB

Diduga Broker Properti Bodong Menjamur di Apartemen Eco Home

Berita Terbaru

Pemerintahan

Diduga Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug Mulai Bermunculan

Selasa, 29 Okt 2024 - 13:33 WIB