TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membantah telah mengintervensi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan terkait beredarnya video yang menuduh sekolah telik sandi tersebut memobilisasi para tarunanya.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, Taruna STIN memiliki memang memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang. Tak hanya itu, para Taruna STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.
Selanjutnya, para Taruna STIN diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN. Hal itu merupakan ketentuan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, data yang digunakan dalam proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya telah dicocokkan dengan data resmi yang ada.
Di samping itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN. Pasalnya, hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.
STIN juga menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.
STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membantah telah mengintervensi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan terkait beredarnya video yang menuduh sekolah telik sandi tersebut memobilisasi para tarunanya.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, Taruna STIN memiliki memang memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang. Tak hanya itu, para Taruna STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.
Selanjutnya, para Taruna STIN diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN. Hal itu merupakan ketentuan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Kemudian, data yang digunakan dalam proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya telah dicocokkan dengan data resmi yang ada.
Di samping itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN. Pasalnya, hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.
STIN juga menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.