STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membantah telah mengintervensi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan terkait beredarnya video yang menuduh sekolah telik sandi tersebut memobilisasi para tarunanya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, Taruna STIN memiliki memang memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang. Tak hanya itu, para Taruna STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.

Selanjutnya, para Taruna STIN diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN. Hal itu merupakan ketentuan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Kemudian, data yang digunakan dalam proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya telah dicocokkan dengan data resmi yang ada.

Di samping itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN. Pasalnya, hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.

STIN juga menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.

STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional

Baca Juga :  Saatnya Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Dan BUKBER Dengan KATAR Kecamatan Curug

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membantah telah mengintervensi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan terkait beredarnya video yang menuduh sekolah telik sandi tersebut memobilisasi para tarunanya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, Taruna STIN memiliki memang memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang. Tak hanya itu, para Taruna STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.

Selanjutnya, para Taruna STIN diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN. Hal itu merupakan ketentuan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Seruan Kuat dari Banten: FGD LKS TRIPDA Tolak Keras UU P2SK dan PP Tapera yang Beratkan Buruh

Kemudian, data yang digunakan dalam proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya telah dicocokkan dengan data resmi yang ada.

Di samping itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN. Pasalnya, hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.

STIN juga menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.

Berita Terkait

Pencalonan Abdul Qodir Sebagai Ketua Karang Taruna: Langgar Etika dan Picu Konflik Kepentingan?
Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Cek Pembongkaran Pagar Laut
Urgensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tangerang Tengah.
Diduga Merasa Kesal, RW Ancungkan Jempol Dua : Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan
Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan : Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan
Diduga Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
Sanksi Tegas Anggota Yang Melanggar : PWI Banten Adakan Rapat Pleno Akhir Tahun
Apakah Ada : Dewan Dari Partai PKS, Inginkan Bukti Pesan Pendek
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:20 WIB

Pencalonan Abdul Qodir Sebagai Ketua Karang Taruna: Langgar Etika dan Picu Konflik Kepentingan?

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:46 WIB

Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Cek Pembongkaran Pagar Laut

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:34 WIB

Diduga Merasa Kesal, RW Ancungkan Jempol Dua : Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan

Senin, 13 Januari 2025 - 13:20 WIB

Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan : Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:39 WIB

Diduga Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polemik Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan

Jumat, 24 Jan 2025 - 15:24 WIB