Tim Kejaksaan Agung dan Kejati Banten Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Proyek Jalan Cilegon

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers  Penangkapan Terpidana Korupsi Proyek Jalan Cilegon. (ist)

Konferensi Pers Penangkapan Terpidana Korupsi Proyek Jalan Cilegon. (ist)

TANGERANGTENGAH.COM, Cilegon | Dalam operasi yang berhasil, Tim Penangkapan Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah berhasil menangkap Victory JR Mandajo, terpidana kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Lingkar Selatan Cilegon yang menelan dana APBDP tahun anggaran 2014. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 959.538.904,21.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Victory JR Mandajo yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Banten. “Identitas terpidana adalah Victory JR Mandajo, lahir di Poso pada 10 Juni 1971, berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia,” papar Didik.

Baca Juga :  Revolusi Belajar Al-Qur'an di Indonesia: Warisan K.H As'ad Humam dan Metode Iqro

Victory dibekuk atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan dalam proyek pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 di Cilegon. Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkaranya adalah 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG pada tanggal 31 Oktober 2023. “Amar putusannya adalah pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Lebih jauh, terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21, dengan subsider 3 tahun 6 bulan penjara,” Didik menambahkan.

Didik Farkhan Alisyahdi juga mengungkap bahwa sepanjang proses peradilan, Victory tidak pernah hadir. “Mulai dari pemanggilan, sidang, hingga penyidikan, terpidana tidak pernah terlihat, sehingga proses peradilan harus dilakukan secara in absentia,” terangnya.

Baca Juga :  Aksi Demo, Moch Husain Korban Pengeroyokan Menuntut Keadilan

Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon untuk proses selanjutnya dan eksekusi hukuman. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi lainnya dan membuktikan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan dan penegakan hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan bersih dari korupsi.(rhd)

Berita Terkait

PT Surya Utama Agrolestari Santuni Anak Yatim dan Lansia di Tanjung Pauh
Tragedi Laka Lantas Gerbang Tol Ciawi 2: Delapan Tewas, Belasan Terluka
Milad Yang ke-10, ORMAS BADAK BANTEN Adakan Isra Mi’raj Dan Santunan Yatim Piatu
Duduk Santai, DMG Gelar RAKER di Puncak Bogor
SMSI Kabupaten Tangerang Bahas Peningkatan Kualitas Jurnalisme dalam Rapat Kerja Perdana
Gelar Rapat Konsolidasi, Buruh AB3 Minta UMK 2025 Naik 11,56% Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
Ini Kata Kanit Samapta Polsek Sumur Bandung, Jalan Asia-Afrika Terkait Arus Mudik
Aksi Demo, Moch Husain Korban Pengeroyokan Menuntut Keadilan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 16:52 WIB

PT Surya Utama Agrolestari Santuni Anak Yatim dan Lansia di Tanjung Pauh

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:49 WIB

Tragedi Laka Lantas Gerbang Tol Ciawi 2: Delapan Tewas, Belasan Terluka

Senin, 27 Januari 2025 - 18:56 WIB

Milad Yang ke-10, ORMAS BADAK BANTEN Adakan Isra Mi’raj Dan Santunan Yatim Piatu

Sabtu, 14 Desember 2024 - 00:45 WIB

Duduk Santai, DMG Gelar RAKER di Puncak Bogor

Sabtu, 30 November 2024 - 20:03 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Bahas Peningkatan Kualitas Jurnalisme dalam Rapat Kerja Perdana

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Polsek Cisauk Tutup Mata: Armada Pengoplosan Gas Bebas Beroperasi

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:30 WIB