TANGERANGTENGAH.COM, Cilegon | Dalam operasi yang berhasil, Tim Penangkapan Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah berhasil menangkap Victory JR Mandajo, terpidana kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Lingkar Selatan Cilegon yang menelan dana APBDP tahun anggaran 2014. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 959.538.904,21.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Victory JR Mandajo yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Banten. “Identitas terpidana adalah Victory JR Mandajo, lahir di Poso pada 10 Juni 1971, berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia,” papar Didik.
Victory dibekuk atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan dalam proyek pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 di Cilegon. Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkaranya adalah 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG pada tanggal 31 Oktober 2023. “Amar putusannya adalah pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Lebih jauh, terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21, dengan subsider 3 tahun 6 bulan penjara,” Didik menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didik Farkhan Alisyahdi juga mengungkap bahwa sepanjang proses peradilan, Victory tidak pernah hadir. “Mulai dari pemanggilan, sidang, hingga penyidikan, terpidana tidak pernah terlihat, sehingga proses peradilan harus dilakukan secara in absentia,” terangnya.
Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon untuk proses selanjutnya dan eksekusi hukuman. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi lainnya dan membuktikan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kasus ini menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan dan penegakan hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan bersih dari korupsi.(rhd)