TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Seorang ayah asal Kabupaten Tangerang, Banten, mendatangi Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta untuk meminta perlindungan dan bantuan pemulangan anaknya yang diduga menjadi korban jaringan mafia human trafficking di Kamboja. Anaknya, Frasfadi Putra, diketahui kini berada dalam kondisi tertekan karena dipaksa menjadi pekerja operator judi online ilegal (scammer).
Ayah korban, Samudi, mengungkapkan kekhawatiran besar atas keselamatan putranya yang kini berada jauh di negara asing. Setiap malam, ia dihantui perasaan takut dan cemas memikirkan nasib Frasfadi yang tidak jelas di negeri orang.
“Anak saya itu sebenarnya sudah punya kerjaan sebagai supir pribadi di Kedoya, Jakarta Barat. Tapi mungkin karena ingin dapat gaji besar demi membantu adik-adiknya sekolah dan membahagiakan orang tua, dia langsung menerima tawaran kerja di Kamboja tanpa pikir panjang,” ujar Samudi dengan nada sedih saat ditemui wartawan, Jumat (14/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Samudi mengungkapkan kronologi bagaimana anaknya bisa terjebak dalam situasi ini. Awalnya, Frasfadi mendapatkan informasi lowongan kerja dari seseorang lewat media sosial Facebook yang menawarkan penghasilan hingga 800 dolar AS atau sekitar Rp12 juta per bulan.
“Setelah menerima tawaran itu, anak saya dimintai data-data KTP dan KK oleh agency untuk pembuatan paspor. Selama proses pengurusan paspor, dia ditampung selama tiga hari di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah paspor selesai, dia diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru, Dumai, lalu naik kapal laut ke Malaysia, dan akhirnya diterbangkan ke Phnom Penh, Kamboja. Di sana, dia dijemput dan langsung dibawa ke kompleks perjudian online ilegal,” jelas Samudi.
Sementara itu, Aktivis Kemanusiaan yang mendampingi keluarga korban, Ucok Ardiyanto, menyatakan keprihatinannya dan mendesak pemerintah Indonesia segera bertindak secara nyata guna membantu para korban human trafficking yang marak terjadi.
“Hari ini kami mendatangi Kementerian Luar Negeri untuk meminta bantuan perlindungan dan pemulangan segera warga negara Indonesia yang menjadi korban jaringan mafia human trafficking di Kamboja. Kami juga akan melaporkan kasus ini kepada Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja Overseas (PPO) Mabes Polri, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” tegas Ucok.
Di akhir wawancaranya, Ucok Ardiyanto menegaskan bahwa negara harus segera hadir dan memberikan perlindungan nyata kepada warga negara Indonesia, serta membongkar jaringan mafia perdagangan manusia yang terus berkeliaran merekrut calon korban dengan iming-iming gaji besar.(Jo)