Diduga Bangunan Tanpa PBG Marak di Kota Tangerang, Satpol PP Diminta Tindak Tegas

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Kondisi maraknya Bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang menjadi sorotan, sementara Satpol PP diminta untuk bertindak tegas guna mengatasi masalah ini, Rabu(12/6/2024)

Salah satu contoh buruk terjadi pada Bangunan di Komplek modern land lokasi di kelurahan Buaran indah Kecamatan Tangerang provinsi Banten bangunan Indomaret yang belum Lengkap perizinannya, yang di duga tidak memiliki (PBG.) saat Konfirmasi kepada salah Satu pekerja (AP) selaku mandor mereka menolak memberikan penjelasan dengan alasan tidak mengetahui lebih lanjut, hanya sebagai pekerja. Dugaan kuat pun muncul bahwa bangunan tersebut belum memegang izin PBG.

Baca Juga :  Seruan Kuat dari Banten: FGD LKS TRIPDA Tolak Keras UU P2SK dan PP Tapera yang Beratkan Buruh

“Menurut informasi yang dihimpun dari pekerja Bangunan, bangunan Indomaret tersebut yang Lokasih terletak di Jalan Boulevard kawasan Komplek modernland RT001/RW003, Kelurahan Buaran indah Kecamatan Tangerang. Pihak Satpol PP di minta untuk segera menindak dan menyegel bangunan tersebut, mengingat adanya dugaan bahwa izin PBG Belum di miliki.

Kondisi ini membuka Perbincangan tentang Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait di Kota Tangerang. Pemerintah daerah diingatkan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan, mengingat pentingnya (PBG) sebagai legitimasi berdirinya sebuah bangunan. Sesuai PP no. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan. UU no. 28 tahun 2022 tentang bagunan gedung. dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2021, bangunan yang tidak memiliki (PBG) harus di Robohkan.

Baca Juga :  Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir, Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa Untuk Duafa

Pihak perijinan, (BPPMPT), dan Satpol PP Kota Tangerang diminta untuk serius menangani permasalahan bangunan tanpa legalitas formal ini. Maraknya bangunan tanpa PBG di Kota Tangerang dianggap dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diharapkan tidak menjadi ajang pungli oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab (Rom)

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-79 Haji Ruddy Sanjaya Adakan Pertandingan Sepakbola
Ngobrol Inspiratif Pj Wali Kota Tangerang Bersama Insan Pers: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Kota
Kapolsek Karawaci Dan Lurah Cimone Datangi Teras Serbaguna RT 006, Ngopi Bareng Warga
Diduga Wilayah Hukum POLRES TANGSEL, Jadi Surga Peredaran Obat Golongan G
Menyambut Bulan Muharram, Masjid Adakan Semarak Pawai Obor Dan Santunan Anak Yatim
Luar Biasa!! Oknum Dua Pegawai Desa Terlibat Narkoba, Kepala Desa Serdang Wetan Ambil Langkah Tegas
Diduga Keselamatan Pengendara Terancam, Akibat Galian kabel FO
Seruan Kuat dari Banten: FGD LKS TRIPDA Tolak Keras UU P2SK dan PP Tapera yang Beratkan Buruh
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Sambut HUT RI ke-79 Haji Ruddy Sanjaya Adakan Pertandingan Sepakbola

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Ngobrol Inspiratif Pj Wali Kota Tangerang Bersama Insan Pers: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Kota

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:43 WIB

Kapolsek Karawaci Dan Lurah Cimone Datangi Teras Serbaguna RT 006, Ngopi Bareng Warga

Jumat, 12 Juli 2024 - 23:08 WIB

Diduga Wilayah Hukum POLRES TANGSEL, Jadi Surga Peredaran Obat Golongan G

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:35 WIB

Menyambut Bulan Muharram, Masjid Adakan Semarak Pawai Obor Dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Motor Honda EM1 lagi diskon

Bisnis

Motor Honda EM1 Lagi Diskon di Bulan Agustus dari PT.WMS

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:30 WIB