Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Dalam lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara.

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Tim Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam Gelar Perkara tersebut mendatangi lokasi Tanah Garapan yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (31/5/2024)

Diketahui, Tim Pengadilan Negri (PN) yang datang gelar perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir, Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa Untuk Duafa

Menurut keterangan kepala Desa Arsin bin Asip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Keterangan yang sebenarnya atas dasar yang sebenarnya tanpa ada yang di tutupi.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan, Ajarkan Nilai Kebajikan

“Bahwa dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut.”ucapnya

Ditempat yang sama, Jaksa mempertanyakan kepada saudara Rohaman di lokasi tersebut mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang laut.

Diakhir gelar perkara, Hakim Ketua mengatakan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 4 Juni 2024 mendatang. (Rom)

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-79 Haji Ruddy Sanjaya Adakan Pertandingan Sepakbola
Ngobrol Inspiratif Pj Wali Kota Tangerang Bersama Insan Pers: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Kota
Kapolsek Karawaci Dan Lurah Cimone Datangi Teras Serbaguna RT 006, Ngopi Bareng Warga
Diduga Wilayah Hukum POLRES TANGSEL, Jadi Surga Peredaran Obat Golongan G
Menyambut Bulan Muharram, Masjid Adakan Semarak Pawai Obor Dan Santunan Anak Yatim
Luar Biasa!! Oknum Dua Pegawai Desa Terlibat Narkoba, Kepala Desa Serdang Wetan Ambil Langkah Tegas
Diduga Keselamatan Pengendara Terancam, Akibat Galian kabel FO
Seruan Kuat dari Banten: FGD LKS TRIPDA Tolak Keras UU P2SK dan PP Tapera yang Beratkan Buruh
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Sambut HUT RI ke-79 Haji Ruddy Sanjaya Adakan Pertandingan Sepakbola

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:43 WIB

Kapolsek Karawaci Dan Lurah Cimone Datangi Teras Serbaguna RT 006, Ngopi Bareng Warga

Jumat, 12 Juli 2024 - 23:08 WIB

Diduga Wilayah Hukum POLRES TANGSEL, Jadi Surga Peredaran Obat Golongan G

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:35 WIB

Menyambut Bulan Muharram, Masjid Adakan Semarak Pawai Obor Dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:09 WIB

Luar Biasa!! Oknum Dua Pegawai Desa Terlibat Narkoba, Kepala Desa Serdang Wetan Ambil Langkah Tegas

Berita Terbaru

Internasional

SMSI Tandatangani Kerja Sama dengan Kedubes Iran

Rabu, 14 Agu 2024 - 09:24 WIB

Motor Honda EM1 lagi diskon

Bisnis

Motor Honda EM1 Lagi Diskon di Bulan Agustus dari PT.WMS

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:30 WIB