Empat Anggota Geng Biang Rusuh Ditangkap Terkait Tewasnya Pemuda Dalam Tawuran di Klender

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Tawuran. (ist)

Illustrasi Tawuran. (ist)

TANGERANGTENGAH.COM Jakarta | Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Dermaga Raya, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, yang menyebabkan satu korban bernama SSA meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Rabu, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers yang diadakan Jumat ini, menjelaskan bahwa empat pelaku yang ditangkap yaitu DY, APB, BFB, dan MAI, merupakan bagian dari Geng Biang Rusuh (Birus). Penangkapan mereka dilakukan oleh personel Polsek Duren Sawit di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis.

Baca Juga :  Menelusuri Keunikan Kabupaten Tangerang: Bahasa, Kuliner, dan Tradisi yang Memikat di Negeri Seribu Warung.

Menurut Kapolres, konflik tersebut bermula saat SSA bersama rekan-rekannya dari Geng Anak Lapak Klender terlibat dalam insiden tawuran melawan Geng Birus. Insiden ini dipicu ketika korban dan rekan-rekannya yang sedang berkendara sepeda motor dihentikan dan diserang oleh anggota Geng Birus saat mencoba memarkir kendaraan mereka di lokasi kejadian.

SSA dilarikan ke Puskesmas Duren Sawit setelah terkena sabetan senjata tajam pada paha kanannya, namun sayang nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah yang terlalu banyak.

Polisi masih memburu pelaku tawuran lainnya dari Geng Anak Lapak Klender, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga melarikan diri keluar dari Kota Jakarta.

Para pelaku tawuran yang telah berhasil ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat mengenai kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Tiga Pembobol ATM di Kelapa Gading Dibekuk Polisi

Kasus ini mengundang perhatian publik terhadap maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh geng-geng tertentu di Jakarta serta menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan. (rhd)

Berita Terkait

Diduga Wilayah Hukum POLRES TANGSEL, Jadi Surga Peredaran Obat Golongan G
Luar Biasa!! Oknum Dua Pegawai Desa Terlibat Narkoba, Kepala Desa Serdang Wetan Ambil Langkah Tegas
SATRESKRIM Polresta Tangerang, Berhasil Menangkap Pelaku Ketua Panitia Konser TLF
Penemuan Mayat Memicu Kepanikan di Perumahan Saribumi Indah
Terlibat Narkoba, Dua Polisi di Tangerang Kota di PTDH
Ini Kata Ujang Kosasih !! PJ.Bupati Harus Copot Kepala Desa Kane Mande
Aktivis Muda Ryan Plonthoz Inginkan APH Tangkap Pelaku Curanmor di Wilayah Curug
FWJI DPW Banten Akan Berantas Toko Obat Golongan G
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juli 2024 - 23:08 WIB

Diduga Wilayah Hukum POLRES TANGSEL, Jadi Surga Peredaran Obat Golongan G

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:09 WIB

Luar Biasa!! Oknum Dua Pegawai Desa Terlibat Narkoba, Kepala Desa Serdang Wetan Ambil Langkah Tegas

Kamis, 27 Juni 2024 - 22:43 WIB

SATRESKRIM Polresta Tangerang, Berhasil Menangkap Pelaku Ketua Panitia Konser TLF

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:07 WIB

Penemuan Mayat Memicu Kepanikan di Perumahan Saribumi Indah

Selasa, 30 April 2024 - 21:11 WIB

Terlibat Narkoba, Dua Polisi di Tangerang Kota di PTDH

Berita Terbaru

Motor Honda EM1 lagi diskon

Bisnis

Motor Honda EM1 Lagi Diskon di Bulan Agustus dari PT.WMS

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:30 WIB