Diduga Broker Properti Bodong Menjamur di Apartemen Eco Home

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGTENGAH.COM, Tangerang | Beberapa Broker Properti yang berada di Eco Home Apartemen, Citra Raya Tangerang diduga bodong alias tak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau yang sering disingkat dengan istilah (SIU P-4). Selasa, 08/10/2024.

Salah satunya yaitu MANAP, Broker properti yang terindikasi tidak kantongi legalitas SIU P-4. Hal itu dibuktikan karena MANAP dan broker properti lainya di Eco Home Apartemen tidak ada yang memiliki kantor pemasaran.

Mengapa demikian, kemungkinan hal itu dilakukannya supaya bisnis terselubung miliknya itu tidak terendus oleh pemerintah, lebih tepatnya untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, mereka menawarkan dan memasarkan sewa unit atau paket staycation di Eco Home Apartemen hanya melalui sosial media.

Bermula dari Instastory di sosial media, Wartawan melakukan penelusuran dengan cara memesan Room Apartemen melalui kontak Whatsapp dalam postingan foto dan gambar yang diunggah di akun pemasaran mereka.

“Ready Apartemen Eco Home Citra Raya, transit harian, mingguan dan bulanan. Tempat ternyaman untuk staycation bareng pacar tersayang, teman dan keluarga”

Kira-kira begitulah tulisan atau caption yang di unggah di sosial media milik mereka.

Ardi, seseorang yang nomor kontaknya dipublish di sosial media, saat dihubungi oleh Wartawan dia langsung saja menawarkan jasa sewa apartemen yang dikelolanya.

“Buat kapan, berapa Jam, atas nama siapa, kalau ditanya security bilang ketemu Manap,” jelasnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  Kemacetan Total di Jalan Pakuhaji-Pisangan-Sepatan, Tangerang: Pohon Rusak dan Dishub Diminta Bertindak

Setelah itu, salah seorang karyawan Manap datang menemui Wartawan yang disangkanya sebagai penyewa, dan dia pun membenarkan bahwa tempatnya bekerja saat ini memang tidak memiliki kantor, dia hanya ditugaskan untuk menjemput pelanggan jika ada yang ingin sewa.

“Saya mah tugasnya jemput saja, Manap gitu saja namanya, mau sewa Tiga jam, Dua Belas jam apa Dua Puluh Empat jam,” ujar karyawan.

Sementara, Manap salah seorang Broker properti atau sebagai pengelola dan pengusaha sewa menyewa Eco Home Apartemen enggan untuk menemui Wartawan dengan alasan karena dirinya sedang tidak berada ditempat.

“Saya lagi di luar, jangan mendadak, saya juga nyewa disini bulanan, saya cuma punya Tiga Unit Kamar, yang lain enggak tahu deh,” ungkapnya melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Helmy Halim Resmi Daftar ke PDIP Menjadi Wakil walikota Tangerang

Perlu diketahui bahwa SIU-P4 wajib dimiliki oleh Broker properti, karena SIU-P4 itu berfungsi sebagai lisensi atau sertifikat yang menjamin para broker properti untuk dapat bekerja secara profesional.

Dan merupakan syarat untuk mendirikan agen properti serta dianggap sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk bekerja sebagai broker properti. 

SIU-P4 ini dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan ke Kementrian Perdagangan (KEMENDAG), dan harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali. 

Tak main-main loh! Broker properti yang tidak memiliki SIU-P4 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Warga Desa Belimbing Kompak Dukung Andra Soni-Dimyati Maju Menuju Banten
The Power Of Emak-emak Karang Anyar Bersemangat Temui CAGUB Andra Soni
Diduga Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug Mulai Bermunculan
Para Pekerja CV. Jaya Budi Utama, APD di Anggap Lelucon
Mengajak Pengawasan Pilkada Kota Tangerang, Ketua Bawaslu Kunjungi PWI Kota Tangerang
Heboh! Sekolah-sekolah Terjerat Praktik Pungutan Liar Atas Nama Infaq dan Shodaqoh
Diduga Minimnya Pengawasan Dinas Perkim, Proyek Betonisasi di Kerjakan Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi
Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses, Mobil Avanza Hitam Terperosok
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Warga Desa Belimbing Kompak Dukung Andra Soni-Dimyati Maju Menuju Banten

Sabtu, 2 November 2024 - 00:11 WIB

The Power Of Emak-emak Karang Anyar Bersemangat Temui CAGUB Andra Soni

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Diduga Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug Mulai Bermunculan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 01:09 WIB

Mengajak Pengawasan Pilkada Kota Tangerang, Ketua Bawaslu Kunjungi PWI Kota Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:44 WIB

Diduga Broker Properti Bodong Menjamur di Apartemen Eco Home

Berita Terbaru

Pemerintahan

Diduga Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug Mulai Bermunculan

Selasa, 29 Okt 2024 - 13:33 WIB